Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan resmi rencana pendaftaran bakal pasangan bakal calon presiden Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Sampai saat ini KPU belum menerima surat pemberitahuan resmi rencana pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres dari gabungan partai politik Koalisi Indonesia Maju,” ujar Komisioner KPU Idham Holik di Jakarta, Senin (23/10).
Kendati demikian, ia meyakini dalam waktu dekat surat pemberitahuan akan diserahkan.
Baca juga: PPP: Rakyat Paham Mana Pasangan yang Penuh Pertimbangan dan Mana yang Dadakan
Jika Prabowo dan Gibran mendaftar ke KPU di hari terakhir masa pendaftaran capres-cawapres, yakni pada 25 Oktober, Idham menyebut batas akhir pemeriksaan kesehatan pasangan calon itu jatuh pada 27 Oktober 2023.
“Dalam Lampiran I Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023, khususnya angka 1 huruf c, batas akhir pemeriksaan kesehatan adalah tanggal 27 Oktober 2023,” tutur Idham.
Baca juga: Gerindra Gelar Rapimnas: Prabowo-Gibran sudah Final
Prabowo dan Gibran memang diagendakan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (25/10) mendatang. Sebelumnya, keduanya resmi diumumkan sebagai pasangan bakal capres dan cawapres dari KIM yang diusung delapan partai. Masing-masing yaitu, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, Gerindra, PBB, Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Prima. (Z-11)
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved