Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Dedi Mulyadi mengatakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Gerindra secara internal yang digelar di Hotel Dharmawangsa Jakarta Selatan, Senin (23/10), membahas putusan Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Putusan yang dimaksud adalah ditetapkannya Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Secara kepartaian, tentu ada mekanisme yang dilakukan usai putusan ini dihasilkan.
"Kita bahas yang paling aktual hari ini. Semoga apa yang diputuskan dalam Rapimnas ini memiliki manfaat bagi bangsa," ujar kata Dedi Mulyana di Jakarta, Senin.
Baca juga: Jadi Bakal Cawapres Prabowo, Gibran: Saya sudah Komunikasi dengan PDIP
Sementara itu, Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat Andre Rosiade mengatakan Rapimnas tersebut merupakan agenda internal Partai Gerindra yang dihadiri pimpinan dari pusat dan daerah. Menurut dia, untuk urusan deklarasi Prabowo-Gibran sudah final karena dalam Rapimnas Gerindra Agustus 2022 seluruh kader memberikan mandat kepada Prabowo Subianto menentukan bakal cawapres dan partai koalisi.
"Itu menjadi kewenangan Pak Prabowo dan alhamdulillah pasangan Prabowo-Gibran sudah disepakati Koalisi Indonesia Maju. Artinya, pasangan Prabowo-Gibran itu sudah final," tutur Andre. (Ant/Z-11)
Baca juga: Prabowo Gandeng Gibran, Isu Dinasti Politik bakal Terus Menggema
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
PSI mengatakan keputusan soal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada pilpres 2029 akan diserahkan pada presiden.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved