Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

PPP: Rakyat Paham Mana Pasangan yang Penuh Pertimbangan dan Mana yang Dadakan

Andhika Prasetyo
23/10/2023 10:42
PPP: Rakyat Paham Mana Pasangan yang Penuh Pertimbangan dan Mana yang Dadakan
Bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka(MI)

Ketua Majelis Pertimbangan DPP Partai Persaturan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengucapkan selamat kepada Gibran Rakabuming Raka yang secara resmi ditunjuk sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

"Terlepas dari problematika hukum yang mungkin muncul, PPP mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo yang akhirnya mendapatkan cawapres yang diinginkannya," kata Romahurmuziy di Jakarta, Senin (23/10).

Ia mengungkapkan rakyat sekarang punya pilihan lengkap, yaitu tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Gerindra Gelar Rapimnas: Prabowo-Gibran sudah Final

Menurutnya, rakyat dapat menilai pasangan mana yang dipilih dengan penuh pertimbangan dan mana yang perjodohannya dadakan.

"Rakyat bisa menilai mana yang bersatunya menuai puji, dan bergabungnya memantik kontroversi. Rakyat juga bisa menilai, mana pasangan  yang diumumkan dengan wajah-wajah bersemangat dan yang diumumkan dengan wajah-wajah penat," tuturnya.

Baca juga: Jadi Bakal Cawapres Prabowo, Gibran: Saya sudah Komunikasi dengan PDIP

Rommy lanjut mengingatkan ada persoalan hukum yang berpotensi muncul dari pencalonan Gibran sebagai bakal cawapresnya Prabowo. Menurut dia, ada dua problem hukum yang dapat muncul, pertama terkait dengan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Peserta Pemilu Presiden yang digantikan hanya oleh nota dinas tanpa melalui konsultasi dengan DPR RI.

"Meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) final dan mengikat, secara peraturan perundang-undangan, perubahan PKPU harus melalui persetujuan atau konsultasi dengan Komisi II DPR," jelasnya.

Pernyataan Rommy tersebut terkait dengan putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Problem hukum kedua adalah kemungkinan uji materi kedudukan hukum nota dinas tersebut tanpa perubahan PKPU 19/2023 ke Mahkamah Agung (MA).

"Oleh karena itu, bisa saja setelah ditetapkan KPU sebagai capres dan cawapres, masih akan ada perubahan-perubahan pada pasangan ini sebelum gelaran pemilu pada tanggal 14 Februari 2024," sambungnya. (Ant/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya