Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Putusan MK Pacu Spirit Anak Muda Ikut Konstestasi Pilpres

Media Indonesia
20/10/2023 19:50
Putusan MK Pacu Spirit Anak Muda Ikut Konstestasi Pilpres
Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) saat membacakan dissenting opinion soal putusan batas usia capres-cawapres(MI/ M Irfan)

PUTUSAN Mahkamah Kontitusi (MK) yang mengabulkan sebagian syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun dinilai menjadi pintu masuk  anak muda bisa ikut pilpres.

Baca juga: Takut Prabowo Gagal Nyapres. Yusril Minta MK Tolak Batasan Usia Capres-Cawapres 70 Tahun

"Ini menunjukkan gairah anak muda bisa hadir dalam pilpres dengan syarat ia memiliki pengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah," lewat keterangan yabg diterima, Jumat (20/10).

Baca juga: Masih Berproses, MKMK belum Bekerja Secara Maksimal

Efriza menilai positif putusan itu karena adanya frasa berupa atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Sehingga, tak serta merta di bawah usia 40 tahun bisa mencalonkan capres.

"Jika berbicara akhir positif, dengan syarat memang PKPU maupun UU telah direvisi. Positif yang dimaksud adalah batas usia capres/cawapres yang ditetapkan 40 tahun tidak sepenuhnya mutlak, sebab ada norma baru berbunyi: berupa atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," paparnya.

Meski begitu, Efriza menilai juga ada anggapan negatif dari putusan MK itu karena sejumlah faktor.

"Hanya saja cara pengambilan keputusannya yang salah, seperti legal standing calon diragukan, keseriusan pemohon dalam mengajukan gugatan yang sempat ditarik lalu dilanjutkan,
proses putusannya yang cepat, putusannya juga yang berbeda dengan fakta persidangan," pungkasnya. (RO/P-3).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya