Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PUTUSAN Mahkamah Kontitusi (MK) yang mengabulkan sebagian syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun dinilai menjadi pintu masuk anak muda bisa ikut pilpres.
Baca juga: Takut Prabowo Gagal Nyapres. Yusril Minta MK Tolak Batasan Usia Capres-Cawapres 70 Tahun
"Ini menunjukkan gairah anak muda bisa hadir dalam pilpres dengan syarat ia memiliki pengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah," lewat keterangan yabg diterima, Jumat (20/10).
Baca juga: Masih Berproses, MKMK belum Bekerja Secara Maksimal
Efriza menilai positif putusan itu karena adanya frasa berupa atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Sehingga, tak serta merta di bawah usia 40 tahun bisa mencalonkan capres.
"Jika berbicara akhir positif, dengan syarat memang PKPU maupun UU telah direvisi. Positif yang dimaksud adalah batas usia capres/cawapres yang ditetapkan 40 tahun tidak sepenuhnya mutlak, sebab ada norma baru berbunyi: berupa atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," paparnya.
Meski begitu, Efriza menilai juga ada anggapan negatif dari putusan MK itu karena sejumlah faktor.
"Hanya saja cara pengambilan keputusannya yang salah, seperti legal standing calon diragukan, keseriusan pemohon dalam mengajukan gugatan yang sempat ditarik lalu dilanjutkan,
proses putusannya yang cepat, putusannya juga yang berbeda dengan fakta persidangan," pungkasnya. (RO/P-3).
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Megawati kembali mengungkit soal kekalahan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan meyakini bahwa ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif
PARTISIPASI pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Padang tahun 2024 tercatat hanya 49 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KETUA PARA Syndicate Ari Nurcahyo menyebut Pilkada Serentak 2024 merupakan pertarungan antara Prabowo Subianto, Joko Widodo, dan Megawati Soekarnoputri.
Pentingnya kepedulian anak-anak muda terhadap perhelatan pilkada mendatang.
DINAMIKA politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kian panas. Adanya pertemuan antara Joko Widodo dengan salah satu pasangan calon Pilkada Jakarta,
Elektabilitas Rido unggul dari kandidat lain karena pengaruh pemilih Anies Baswedan dan Prabowo Subianto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved