Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Minta Dewas KPK Segera Perintahkan Deputi Koordinasi KPK untuk Supervisi Kasus Dugaan Pemerasan

Siti Yona Hukmana
20/10/2023 16:27
Polisi Minta Dewas KPK Segera Perintahkan Deputi Koordinasi KPK untuk Supervisi Kasus Dugaan Pemerasan
Ketua KPK Firli Bahuri yang tengah tersangkut kasus dugaan pemerasan.(MI/Susanto )

POLDA Metro Jaya meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera memerintahkan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK untuk ikut menangani kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Surat permintaan ke Dewas KPK dilayangkan Polda Metro pada Rabu, 18 Oktober 2023.

"Merujuk pada surat sebelumnya, meminta kepada Dewas KPK RI untuk mendorong Pimpinan KPK RI segera mempercepatkan untuk mendorong menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi untuk melakukan supervisi penanganan perkara yang saat ini sedang kami lakukan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Oktober 2023.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat supervisi atau kerja sama kepada KPK perihal penanganan kasus dugaan pemerasan itu ke KPK pada Rabu, 11 Oktober 2023. Polisi menggandeng KPK sebagai bentuk transparansi.

Baca juga: Polda Layangkan Surat Permintaan Penyitaan Dokumen Ke KPK

Ade mengatakan tujuan supervisi agar penyidikan yang sudah mendapatkan asistensi Mabes Polri itu juga diikuti oleh KPK lewat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK. Lembaga Antirasuah itu juga akan dilibatkan dalam gelar perkara penetapan tersangka nantinya.

Polda Metro Jaya kembali mengirim surat ke KPK, khususnya Dewas KPK pada Rabu, 18 Oktober 2023 karena surat supervisi yang dilayangkan pada Rabu, 11 Oktober 2023 tidak direspons. Ada dua poin utama dalam surat tersebut.

Baca juga: Polisi Akan Panggil Ulang Firli Bahuri Minggu Depan

Pertama, pemberitahuan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik gabungan, khususnya terkait dengan beberapa orang pegawai KPK yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik. Kemudian, terkait rencana pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pegawai KPK lainnya.

Poin kedua, meminta Dewas KPK mendorong Pimpinan KPK menugaskan Deputi Koordinator Koordinasi Dan Supervisi Deputi Koorsum KPK RI untuk melaksanakan supervisi penanganan perkara. Sebagaimana surat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang ditunjukan kepada Pimpinan KPK pada Rabu, 11 Oktober 2023.

"Untuk segera bisa dilaksanakan, untuk segera direalisasikan dalam rangka transparansi penyelidikan yang saat ini kami lakukan," ungkap Ade.

Untuk diketahui, kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka. (MGN/Z-7) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya