Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Hindari Disalahgunakan, BNPT Minta Warga Hati-hati Galang Dana untuk Palestina

Putra Ananda
19/10/2023 22:47
Hindari Disalahgunakan, BNPT Minta Warga Hati-hati Galang Dana untuk Palestina
Sejumlah siswa mengumpulkan dana di sela doa bersama untuk Palestina di Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS)(Antara)

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati memberikan sumbangan dalam aksi penggalangan dana untu Palestina yang dilakukan masyarakat umum karena dikhawatirkan disalahgunakan.

“Jangan sampai penggalangan dana Palestina, tidak sampai. Pura-pura buat Palestina tapi kemudian dibelokkan. Jadi hati-hati penggalangan dana oleh masyarakat umum karena bisa saja dana tidak sampai ke sana tapi dimanfaatkan untuk kegiatan lain,” kata Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Bangbang Surono di Mataram, Kamis (19/10). 

Ia menyarankan kepada masyarakat yang ingin menyisihkan uangnya untuk Palestina dapat menghubungi atau mendatangi Kedubes Palestina di Jakarta.

Baca juga : Densus 88 Tangkap 6 Tersangka Teroris di Kalbar dan Sumsel

“Di sana sudah jelas pemerintahan Palestina, jadi lebih terukur kemana disalurkan. Jadi jangan sampai ngumpul-ngumpulin tapi kemudian tidak jelas,” ujarnya.

Baca juga : 2 Tersangka Teroris Ditangkap di Lombok

Oleh karena itu, terhadap banyaknya aksi-aksi penggalangan dana, pihaknya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan pemantauan dan pengawasan

terhadap kegiatan tersebut.

“Pengawasan Pemda ini harus dikoordinasikan jadi pengepul dana tadi harus di awasi kalau perlu di imbau, ditanyakan apakah terhubung dengan pemerintahan Palestina. Jangan sampai ngaku untuk orang Palestina, nyatanya tidak karena banyak yang nggak sampai,” terangnya.

Sementara Kepala Bakesbangpoldagri NTB Ruslan Abdul Gani menjelaskanv penggalangan dana sudah diatur dalam UU nomor 9 tahun 1961 tentang pengumpulan uang dan barang. Di mana dalam pengumpulan uang dan barang dari masyarakat harus memiliki izin.

“Pengumpulan dana harus memiliki izin, kalau antar kabupaten izinnya di provinsi, kalau antarprovinsi izinnya dari Menteri dan sesuai UU tidak boleh dipotong sepeserpun. Kalau tidak mampu menyalurkannya maka diberikan kepada pemerintah,” ujarnya.

Ia menjelaskan dari hasil pantauan penggalangan dana untuk Palestina banyak berada di Mataram, pihaknya tidak melakukan penindakan namun lebih kepada upaya pencegahan. Meski demikian, dirinya tidak menampik kasus penyalahgunaan penggalangan dana pernah terjadi di NTB.

“Yang diantisipasi jangan sampai penggalangan itu dipergunakan untuk teroris. Kan bahaya lagi itu, makanya jangan sampai dibelokkan,” katanya. (Z-8)

 


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya