Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Koalisi Aktivis Muda: MK Melanggar Asas Erga Omnes

Media Indonesia
17/10/2023 15:22
Koalisi Aktivis Muda: MK Melanggar Asas Erga Omnes
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi hakim konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo.(MI/Susanto.)

MENJELANG pendaftaran capres dan cawapres, MK seperti seolah-olah sedang mengejar target. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil pasal 169 huruf q UU nomor tahun 2017 tentang pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) di ruang sidang pleno, gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.

Setelah perkara yang digugat PSI, Partai Garuda, dan tiga kepala daerah, MK mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa Bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas memilih Arif Suhudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukumnya. Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Hal itu disampaikan oleh Ragil Setyo Cahyono, Koordinator Nasional Koalisi Aktivis Muda. "Putusan MK tidak boleh bersifat menguntungkan kepentingan individu tertentu. Itu melanggar asas erga omnes atau memberikan ruang kepada seseorang secara individu. Ini politis," ucapnya.

Baca juga: Bobby Nasution Jawab Kabar Gibran Masuk Golkar

Walaupun dalam pertimbangan MK disebutkan bahwa kebijakan hukum terbuka (open legal policy) masih dipergunakan, ia menilai hal tersebut hanya dipergunakan sebagai benteng argumentasi semata. Menurutnya, ini nuansa nepotisme dan peradilan pura-pura, seolah-olah ini bukan untuk seseorang saja. "Ini kemunafikan politik yang sedang dipertontonkan kepada seluruh masyarakat Indonesia," tegasnya.

Sangat sulit menilai putusan Mahkamah Konstitusi tentang batasan usia capres-cawapres tidak terjadi konflik kepentingan. Sebab ruang politik yang ada saat ini menampilkan saling berkelindan satu sama lain. Ini dimulai dari posisi hakim ketua MK yang menjadi majelis dalam gugatan ini punya hubungan kekerabatan sebagai paman dengan Wali Kota Solo.

Baca juga: 20 Ribu Relawan Konvoi Pendaftaran Anies-Cak Imin ke KPU

Apalagi, lanjut Ragil, ada salah satu hakim MK Saldi Isra mengakui ada peristiwa aneh dalam putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang gugatan batas usia capres-cawapres. Saldi Isra saat membacakan dissenting opinion merasa mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. "Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," kata Saldi. 

Selain itu, Saldi menilai ada hakim yang terkesan terlalu bernafsu ingin perkara ini cepat diputus. Saldi menilai sebagian hakim yang tergabung dalam gerbong mengabulkan sebagian seperti tengah berpacu dengan tahapan pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Ragil menilai dari pernyataan hakim Saldi Isra itu tampak bahwa keputusan ini terkesan untuk melenggangkan kekuasaan putra mahkota. (RO/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya