Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENJELANG pendaftaran capres dan cawapres, MK seperti seolah-olah sedang mengejar target. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil pasal 169 huruf q UU nomor tahun 2017 tentang pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) di ruang sidang pleno, gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.
Setelah perkara yang digugat PSI, Partai Garuda, dan tiga kepala daerah, MK mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa Bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas memilih Arif Suhudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukumnya. Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Hal itu disampaikan oleh Ragil Setyo Cahyono, Koordinator Nasional Koalisi Aktivis Muda. "Putusan MK tidak boleh bersifat menguntungkan kepentingan individu tertentu. Itu melanggar asas erga omnes atau memberikan ruang kepada seseorang secara individu. Ini politis," ucapnya.
Baca juga: Bobby Nasution Jawab Kabar Gibran Masuk Golkar
Walaupun dalam pertimbangan MK disebutkan bahwa kebijakan hukum terbuka (open legal policy) masih dipergunakan, ia menilai hal tersebut hanya dipergunakan sebagai benteng argumentasi semata. Menurutnya, ini nuansa nepotisme dan peradilan pura-pura, seolah-olah ini bukan untuk seseorang saja. "Ini kemunafikan politik yang sedang dipertontonkan kepada seluruh masyarakat Indonesia," tegasnya.
Sangat sulit menilai putusan Mahkamah Konstitusi tentang batasan usia capres-cawapres tidak terjadi konflik kepentingan. Sebab ruang politik yang ada saat ini menampilkan saling berkelindan satu sama lain. Ini dimulai dari posisi hakim ketua MK yang menjadi majelis dalam gugatan ini punya hubungan kekerabatan sebagai paman dengan Wali Kota Solo.
Baca juga: 20 Ribu Relawan Konvoi Pendaftaran Anies-Cak Imin ke KPU
Apalagi, lanjut Ragil, ada salah satu hakim MK Saldi Isra mengakui ada peristiwa aneh dalam putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang gugatan batas usia capres-cawapres. Saldi Isra saat membacakan dissenting opinion merasa mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. "Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," kata Saldi.
Selain itu, Saldi menilai ada hakim yang terkesan terlalu bernafsu ingin perkara ini cepat diputus. Saldi menilai sebagian hakim yang tergabung dalam gerbong mengabulkan sebagian seperti tengah berpacu dengan tahapan pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Ragil menilai dari pernyataan hakim Saldi Isra itu tampak bahwa keputusan ini terkesan untuk melenggangkan kekuasaan putra mahkota. (RO/Z-2)
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
THE Asian Network for Free Elections (Anfrel) merilis laporan mengenai pengamatan ahli terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia.
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan DKPP soal Ketua KPU.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan uji konstitusionalitas batas usia capres-cawapres.
Akan lebih bijak jika Jokowi menyebut dengan tegas orang besar yang membekingi tuduhan ijazah palsu dan pemakzulan Gibran.
KETUA Umum Partai Berkarya, Mochammad Ridwan Andreas menyatakan dukungan penuh pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
WAKIL Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan membuka secara resmi Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII yang akan digelar di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 26 Juli 2025.
WAKIL Ketua DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Harus dipastikan ide tersebut apakah optimal atau tidak bagi IKN, pihaknya menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Adapun penyerapan tenaga kerja di KEK juga dinilai menunjukkan hasil menggembirakan bagi pemerintah. Sepanjang 2024, Rosan menyebut ada 47.747 orang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved