Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PAKAR hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu menilai perubahan pendirian hakim pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Pada prinsipnya, bukan penyerobotan hukum namun di putusan 90 terlihat betul perubahan pendirian hakim. Seharusnya, putusan yang terdahulu menjadi patokan,” ungkap Andi kepada Media Indonesia, Selasa (17/10).
Baca juga: Gibran Diharapkan Tolak Dicalonkan Jadi Cawapres
Andi menerangkan ada hakim yang memiliki pengaruh sangat besar terhadap hakim lain. Sebab, pada tiga putusan sebelumnya para hakim tersebut menolak masuk dalam perdebatan batas usia. “Saya lebih melihat adanya vested interest yang lebih dominan,” tegas Andi.
Dalam dissenting opinion saat membacakan putusan uji materi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, kemarin, hakim konstitusi Saldi Isra merasa gerah sekaligus cemas dengan sikap dan pandangan sebagian hakim konstitusi yang dinilainya menjebakkan diri dalam pusaran politik.
Dari 13 perkara permohonan pengujian Pasal 169 Huruf q UU Pemilu tentang syarat minimal usia capres dan cawapres adalah 40 tahun yang diterima MK, tujuh di antaranya diputus, Senin (16/10/2023). Lima perkara ditolak, satu dicabut, dan hanya satu permohonan yang dikabulkan sebagian oleh MK.
"Saya bingung dan benar-benar bingung untuk memulai harus dari mana pendapat berbeda ini. Sebab, sejak menapakkan kaki sebagai hakim konstitusi pada 11 April 2017, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan bisa dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Mahkamah berubah sikap dan pendiriannya hanya dalam sekelebat,” ujar Saldi ketika membacakan dissenting opinion.
Saldi juga menyoroti beberapa hakim yang kelihatan inkonsisten, bahkan tidak bisa mempertahankan pendapatnya yang berubah dari suatu perkara ke perkara lain dengan basis yang minim.
Sebelumnya, politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, juga menyampaikan Ketua MK Anwar Usman sesat berpikir.
Baca juga: Drama Lanjutan Diprediksi Terjadi Bila Gibran Berlabuh ke Prabowo
Sebab, Usman telah mengatakan, Nabi Muhammad SAW mengangkat panglima perang Muhammad al-Fatih untuk melawan kekuatan Bizantium.
Jika Usman menjadikan ini sebagai pertimbangan hukum, lanjut Rieke, maka terindikasi kuat itu merupakan suatu kesesatan dalam berpikir.
“Terindikasih kuat merupakan ‘fallacy argumentum ad verecundiam’ dalam suatu putusan pengadilan. Terindikasi kuat merupakan suatu penalaran hukum yang tidak tepat, karena penggunaan otoritas yang tidak dapat dibenarkan berdasarkan Ilmu Hukum,” ujar Rieke. (P-3)
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
THE Asian Network for Free Elections (Anfrel) merilis laporan mengenai pengamatan ahli terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia.
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan DKPP soal Ketua KPU.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan uji konstitusionalitas batas usia capres-cawapres.
WACANA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua dinilai sebagai kesempatan bagus.
Gibran menegaskan tidak keberatan berkantor di mana pun, termasuk di Ibu Kota Nusantara (IKN) maupun Papua, jika memang diperlukan.
Beda Pandangan soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Berkantor di Papua, Yusril dan Tito Dinilai Tambah Beban Presiden Prabowo Subianto.
Mensesneg, Prasetyo Hadi, menampik anggapan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua
Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi pernyataannya sendiri mengenai kemungkinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua.
Politikus PDIP Deddy Sitorus menyambut baik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disebut bakal berkantor di Papua usai mendapat tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved