Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI Jakarta segera menyiapkan jaksa yang akan memeriksa berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK Firli Bahuri ke Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Kejati DKI setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan tersebut.
"Tindak lanjutnya adalah kami menyiapkan jaksa yang akan meneliti berkas-berkas yang nantinya dikirim Polda Metro Jaya setelah ada penetapan tersangka dan melimpahkan berkas ke kejaksaan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI Ade Sofyan saat dikonfirmasi Media Indonesia, Jumat (13/10).
Menurut dia, penelitian berkas idealnya memakan waktu 14 hari kerja. Di sisi lain, Ade menyebut belum ada nama tersangka yang dicantumkan Polda Metro Jaya dalam SPDP tersebut. SPDP itu diterima Kejati DKI pada 11 Oktober lalu.
Baca juga: Mantan Atlet Badminton Eddy Hartono akan Dipanggil untuk Dalami Pertemuan Firli dan SYL
"Karena ini baru penyidikan umum dan boleh saja tidak ada nama tersangkanya jika memang dari Polda Metro Jaya belum ada penetapan tersangka. Karena ini kan hanya sebatas surat pemberitahuan bahwa statusnya sudah naik ke penyidikan," terangnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: SYL Jadi Tersangka di KPK, Kapolda: Kasus Pemerasan Jalan Terus
Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait perkara ini.
Mulai dari SYL, ajudan, dan sopirnya. Termasuk juga Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, hingga pegawai KPK.
Perkara ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
(Z-9)
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
KPK resmi mencegah Komisaris PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), untuk bepergian ke luar negeri.
KPK kembali mengembangkan kasus dugaan rasuah terkait penyaluran bansos di Kemensos. Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan dari Agustus 2025.
Ia menekankan bahwa setiap anggaran yang diamanahkan untuk menyukseskan program-program Kementerian Sosial harus digunakan secara transparan dan kredibel.
Dia memastikan KUHAP baru tidak akan melemahkan pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi dipastikan tidak berkurang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved