Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Terima SPDP Kasus Pemerasan Firli, Kejati DKI Siapkan Jaksa

Putri Anisa Yuliani
13/10/2023 15:00
Terima SPDP Kasus Pemerasan Firli, Kejati DKI Siapkan Jaksa
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (tengah).(MI/Susanto)

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI Jakarta segera menyiapkan jaksa yang akan memeriksa berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK Firli Bahuri ke Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Kejati DKI setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Tindak lanjutnya adalah kami menyiapkan jaksa yang akan meneliti berkas-berkas yang nantinya dikirim Polda Metro Jaya setelah ada penetapan tersangka dan melimpahkan berkas ke kejaksaan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI Ade Sofyan saat dikonfirmasi Media Indonesia, Jumat (13/10).

Menurut dia, penelitian berkas idealnya memakan waktu 14 hari kerja. Di sisi lain, Ade menyebut belum ada nama tersangka yang dicantumkan Polda Metro Jaya dalam SPDP tersebut. SPDP itu diterima Kejati DKI pada 11 Oktober lalu.

Baca juga: Mantan Atlet Badminton Eddy Hartono akan Dipanggil untuk Dalami Pertemuan Firli dan SYL

"Karena ini baru penyidikan umum dan boleh saja tidak ada nama tersangkanya jika memang dari Polda Metro Jaya belum ada penetapan tersangka. Karena ini kan hanya sebatas surat pemberitahuan bahwa statusnya sudah naik ke penyidikan," terangnya.

Sebelumnya, Sebelumnya, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: SYL Jadi Tersangka di KPK, Kapolda: Kasus Pemerasan Jalan Terus

Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait perkara ini.

Mulai dari SYL, ajudan, dan sopirnya. Termasuk juga Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, hingga pegawai KPK.

Perkara ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya