Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI Jakarta segera menyiapkan jaksa yang akan memeriksa berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK Firli Bahuri ke Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Kejati DKI setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan tersebut.
"Tindak lanjutnya adalah kami menyiapkan jaksa yang akan meneliti berkas-berkas yang nantinya dikirim Polda Metro Jaya setelah ada penetapan tersangka dan melimpahkan berkas ke kejaksaan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI Ade Sofyan saat dikonfirmasi Media Indonesia, Jumat (13/10).
Menurut dia, penelitian berkas idealnya memakan waktu 14 hari kerja. Di sisi lain, Ade menyebut belum ada nama tersangka yang dicantumkan Polda Metro Jaya dalam SPDP tersebut. SPDP itu diterima Kejati DKI pada 11 Oktober lalu.
Baca juga: Mantan Atlet Badminton Eddy Hartono akan Dipanggil untuk Dalami Pertemuan Firli dan SYL
"Karena ini baru penyidikan umum dan boleh saja tidak ada nama tersangkanya jika memang dari Polda Metro Jaya belum ada penetapan tersangka. Karena ini kan hanya sebatas surat pemberitahuan bahwa statusnya sudah naik ke penyidikan," terangnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: SYL Jadi Tersangka di KPK, Kapolda: Kasus Pemerasan Jalan Terus
Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait perkara ini.
Mulai dari SYL, ajudan, dan sopirnya. Termasuk juga Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, hingga pegawai KPK.
Perkara ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
(Z-9)
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Budi mengungkapkan bahwa KPK juga akan membuka peluang untuk memanggil langsung Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait isi surat mengenai kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa.
KPK juga menyita empat kontrakan dan kos-kosan terkait kasus ini. Aset itu ditaksir senilai Rp3 miliar.
Fadlul memberikan informasi kepada penyelidik KPK sampai pukul 19.20 WIB. Menurut dia, pertukaran informasi antara instansi dan penegak hukum wajar dilakukan.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Atau seperti sejumlah kasus yang menyangkut keluarga Jokowi sebelumnya, termasuk Bobby, yang katanya didalami tapi hingga kini tak jelas penindakannya?
KPK diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit kebijakan dan transparansi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved