Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ajudan Firli Bahuri Diperiksa Hari Ini Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Siti Yona Hukmana, Putri Anisa Yuliani
13/10/2023 07:35
Ajudan Firli Bahuri Diperiksa Hari Ini Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
Polda Metro Jaya memangil ajudan dari Firli Bahuri hari ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK.(Medcom.id)

KEVIN Egananta, aide-de-camp (ADC) atau ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diagendakan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10), terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021.

"(Hari ini agenda) pukul 10.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adr Safri Simanjuntak.

Ade mengatakan agenda ini merupakan penjadwalan ulang. Sejatinya, ajudan Firli dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 11 Oktober 2023. "Adc Ketua KPK sebenarnya sudah dijadwalkan pemeriksaannya kemaren (Rabu, 11 Oktober 2023) sebagaimana surat panggilan yang sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan memohon penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena alasan dinas," ujar Ade.

Baca juga: Besok, Ajudan Firli Bahuri Diperiksa soal Dugaan Pemerasan

Sebelumnya, pegawai KPK tidak memenuhi panggilan penyidik atas kasus yang sama. Pegawai KPK yang tak disebutkan namanya itu dipanggil untuk diperiksa pada Kamis, 12 Oktober 2023.

"Satu orang pegawai KPK yang dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya di hadapan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ tidak hadir dalam pemeriksaan," kata Ade.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan Terus Diproses, Meski SYL Jadi Tersangka

Ade mengatakan pegawai KPK itu menyampaikan alasan ketidakhadirannya melalui surat yang dibawa pegawai Biro Hukum KPK. Dengan alasan mengikuti kegiatan dinas yang sudah terjadwal sebelumnya. "Dan memohon penundaan pemeriksaan," ujar Ade.

Ade mengatakan pihaknya perlu memeriksa seorang pegawai KPK ini dalam tahap penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Guna mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu akan membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

"Jadi semua saksi yang diperiksa di tahap penyidikan untuk materinya pasti seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," jelas Ade.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.

Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Kronologi kasus

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus 2023. (Yon) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya