Dampingi Wapres, Wamendagri Kawal Progres Pembangunan Kesejahteraan di Papua

Media Indonesia
11/10/2023 09:34

WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengawal progres percepatan pembangunan kese­jahteraan di Tanah Papua.

Ma’ruf Amin yang juga Ketua Badan Pengarah Percepat­an Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau Badan Pengarah Papua (BPP) melakukan serangkaian kunjungan kerja di Provinsi Papua, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Selatan pada tanggal 9 hingga 13 Oktober 2023.

Pada Selasa (10/10/2023), Wapres memusatkan kegiatan di Kantor Gubernur Papua dengan serangkaian agenda, seperti menerima para tokoh pegiat kemanusiaan Hak Asasi Manusia dan Perdamaian; menerima para pimpinan Asosiasi Pengusaha Asli Papua.

Baca juga: Berkantor di Papua, Wapres Ma'ruf Amin Mengaku Lebih Produktif

Wapres juga memimpin Rapat Koordinasi Badan Peng­arah Papua (BPP) terkait Kesiapan Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Sarana dan Prasarana Pemerintahan Provinsi di empat Daerah Otonom Baru (DOB) dan Kebijakan Pendukung Lainnya.

Dalam kunjungan kali ini, Wapres ingin memastikan percepatan pembangunan otonomi khusus Papua terus berjalan dalam komitmen perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP).

Sebelumnya, Wamendagri John Wempi Wetipo menggelar Rapat Tim Asistensi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada 4 DOB Papua, di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (6/10/2023). Dia mengatakan, Tim Asistensi yang dibentuk oleh pemerintah terus mengawal jalannya pemerintahan di DOB Papua.

“Terkait Tim Asistensi, setelah SK terbentuk, baru kali ini kita akan lakukan rapat bersama antar-K/L. Pertama-tama saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan Bapak/Ibu semua kementerian dan lembaga yang telah mengirimkan nama-nama sehingga kami akomodir dan lahirkan keputusan Menteri Dalam Negeri,” ungkap Wamendagri.

Baca juga: Tidak Ada lagi Ruang Teror untuk Warga Intan Jaya

Perrnataan Wamendagri disampaikan saat kegiatan pembinaan dan fasilitasi terhadap empat provinsi baru di Papua disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) pada ma­sing-masing Undang-Undang (UU) terkait pembentukan provinsi tersebut. Pemerintah pusat melakukan pembinaan dan fasilitasi dalam waktu 3 tahun sejak diresmi­kan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Regulasi itu didukung dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.2.2.2-3254 Tahun 2023 tentang Tim Asistensi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

“Ini Tim Asistensi terdiri dari lintas kementerian/lembaga yang mempunyai tugas sesuai dengan instansi masing-masing terdiri atas Kemenko Polhukam, Kementerian Keuangan, Kementerian Dikbudristek, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kominfo, Kementerian LHK, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Bappenas, Kementerian PANRB, TNI/Polri, dan BKN,” ucapnya.

Wamendagri menjelaskan, Tim Asistensi bertugas memastikan terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan daerah dan urusan pemerintahan.

Tim juga memastikan situasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kondusif dengan terjaganya stabilitas politik serta terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga: KKB Papua Tembaki Aparat Gabungan di Distrik Ilaga

Tugas lainnya, yaitu melakukan konsolidasi internal pada masing-masing K/L dalam mendukung penyelenggara­an pemerintahan daerah dan urusan pemerintahan.

“Makanya kenapa harus ada Tim Asistensi ini keluar, supaya kita lebih fokus, be­kerja bersama untuk mempercepat pembangunan,” terangnya.

Selaku Ketua Tim Asistensi, Wamendagri dalam kesempatan itu mengungkap 12 agenda utama (road map) implementasi 4 UU pembentukan provinsi di wilayah Papua. Agenda itu di antara­nya pembentukan perangkat daerah dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penyusunan Peraturan Gubernur tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) provinsi, juga pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP).

Selain itu, penyerahan aset dan dokumen, penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, dana hibah, hingga pelaksanaan Pilkada untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.

Baca juga: Baku tembak dengan KKB di Puncak, Papua, Satu Prajurit TNI Terluka

“Pembentukan Tim Asistensi penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya ini bertujuan untuk mengawal proses penyelenggaraan pemerintahan supaya kita bisa lebih pada harapan untuk 12 road map yang kita kerjakan bersama,” ujarnya.

Adapun tindak lanjut dari pertemuan tersebut, yaitu pertama, kolaborasi dan pe­ran aktif antar-K/L sesuai tugas dan fungsi dalam rangka percepatan dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan urusan pemerintahan.

Kedua, menyusun timeline kegiatan menyesuaikan dengan situasional dan kebutuhan kondisi lapangan. Ketiga, melaporkan secara berkala setiap tiga bulan terhadap pelaksanaan tugas Tim Asistensi kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Wakil Menteri Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

Kemudian, keempat, me­nindaklanjuti hal-hal prioritas. Diharapkan pada tanggal 20 hingga 30 Oktober 2023 masing-masing K/L melakukan kunjungan lapangan. Terakhir, kelima, dalam pelaksanaan tugas Tim Asistensi selalu melibatkan anggota BP3OKP atau BPP. (RO/S-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya