Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengawal progres percepatan pembangunan kesejahteraan di Tanah Papua.
Ma’ruf Amin yang juga Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau Badan Pengarah Papua (BPP) melakukan serangkaian kunjungan kerja di Provinsi Papua, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Selatan pada tanggal 9 hingga 13 Oktober 2023.
Pada Selasa (10/10/2023), Wapres memusatkan kegiatan di Kantor Gubernur Papua dengan serangkaian agenda, seperti menerima para tokoh pegiat kemanusiaan Hak Asasi Manusia dan Perdamaian; menerima para pimpinan Asosiasi Pengusaha Asli Papua.
Baca juga: Berkantor di Papua, Wapres Ma'ruf Amin Mengaku Lebih Produktif
Wapres juga memimpin Rapat Koordinasi Badan Pengarah Papua (BPP) terkait Kesiapan Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Sarana dan Prasarana Pemerintahan Provinsi di empat Daerah Otonom Baru (DOB) dan Kebijakan Pendukung Lainnya.
Dalam kunjungan kali ini, Wapres ingin memastikan percepatan pembangunan otonomi khusus Papua terus berjalan dalam komitmen perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP).
Sebelumnya, Wamendagri John Wempi Wetipo menggelar Rapat Tim Asistensi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada 4 DOB Papua, di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (6/10/2023). Dia mengatakan, Tim Asistensi yang dibentuk oleh pemerintah terus mengawal jalannya pemerintahan di DOB Papua.
“Terkait Tim Asistensi, setelah SK terbentuk, baru kali ini kita akan lakukan rapat bersama antar-K/L. Pertama-tama saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan Bapak/Ibu semua kementerian dan lembaga yang telah mengirimkan nama-nama sehingga kami akomodir dan lahirkan keputusan Menteri Dalam Negeri,” ungkap Wamendagri.
Baca juga: Tidak Ada lagi Ruang Teror untuk Warga Intan Jaya
Perrnataan Wamendagri disampaikan saat kegiatan pembinaan dan fasilitasi terhadap empat provinsi baru di Papua disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) pada masing-masing Undang-Undang (UU) terkait pembentukan provinsi tersebut. Pemerintah pusat melakukan pembinaan dan fasilitasi dalam waktu 3 tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Regulasi itu didukung dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.2.2.2-3254 Tahun 2023 tentang Tim Asistensi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
“Ini Tim Asistensi terdiri dari lintas kementerian/lembaga yang mempunyai tugas sesuai dengan instansi masing-masing terdiri atas Kemenko Polhukam, Kementerian Keuangan, Kementerian Dikbudristek, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kominfo, Kementerian LHK, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Bappenas, Kementerian PANRB, TNI/Polri, dan BKN,” ucapnya.
Wamendagri menjelaskan, Tim Asistensi bertugas memastikan terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan daerah dan urusan pemerintahan.
Tim juga memastikan situasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kondusif dengan terjaganya stabilitas politik serta terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca juga: KKB Papua Tembaki Aparat Gabungan di Distrik Ilaga
Tugas lainnya, yaitu melakukan konsolidasi internal pada masing-masing K/L dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan urusan pemerintahan.
“Makanya kenapa harus ada Tim Asistensi ini keluar, supaya kita lebih fokus, bekerja bersama untuk mempercepat pembangunan,” terangnya.
Selaku Ketua Tim Asistensi, Wamendagri dalam kesempatan itu mengungkap 12 agenda utama (road map) implementasi 4 UU pembentukan provinsi di wilayah Papua. Agenda itu di antaranya pembentukan perangkat daerah dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penyusunan Peraturan Gubernur tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) provinsi, juga pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP).
Selain itu, penyerahan aset dan dokumen, penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, dana hibah, hingga pelaksanaan Pilkada untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.
Baca juga: Baku tembak dengan KKB di Puncak, Papua, Satu Prajurit TNI Terluka
“Pembentukan Tim Asistensi penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya ini bertujuan untuk mengawal proses penyelenggaraan pemerintahan supaya kita bisa lebih pada harapan untuk 12 road map yang kita kerjakan bersama,” ujarnya.
Adapun tindak lanjut dari pertemuan tersebut, yaitu pertama, kolaborasi dan peran aktif antar-K/L sesuai tugas dan fungsi dalam rangka percepatan dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan urusan pemerintahan.
Kedua, menyusun timeline kegiatan menyesuaikan dengan situasional dan kebutuhan kondisi lapangan. Ketiga, melaporkan secara berkala setiap tiga bulan terhadap pelaksanaan tugas Tim Asistensi kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Wakil Menteri Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
Kemudian, keempat, menindaklanjuti hal-hal prioritas. Diharapkan pada tanggal 20 hingga 30 Oktober 2023 masing-masing K/L melakukan kunjungan lapangan. Terakhir, kelima, dalam pelaksanaan tugas Tim Asistensi selalu melibatkan anggota BP3OKP atau BPP. (RO/S-4)
BELAKANGAN ini, rakyat terus ditampar oleh berbagai pemandangan sosial, politik, dan ekonomi yang memilukan.
Apa yang terjadi di Indonesia saat ini telah melampaui frasa serakahnomics seperti diungkapkan Presiden Prabowo Subianto.
MK menyatakan tidak menerima permohonan pengujian materiil UU Kementerian Negara yang mempersoalkan rangkap jabatan wakil menteri
30 Wakil Menteri tercatat rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Simak daftar lengkapnya dan isu konflik kepentingan yang menuai sorotan publik.
Pasalnya dalam undang-undang tersebut mengatur larangan rangkap jabatan terhadap menteri, sementara untuk wakil menteri atau wamen tidak ada larangan serupa.
RIBUAN peserta tumpah ruah di kawasan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam gelaran akbar Fun Walk Festival Ika Undip 2025 bertajuk #BocaheDewe.
WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai tidak ada umat muslim yang miskin. Oleh karenanya, perlu upaya menyadarkan wajib zakat agar mengeluarkan rezekinya.
TAHUN 2024 merupakan tahun pamungkas dalam pelaksanaan program percepatan penurunan angka prevalensi stunting hingga 14% yang ditargetkan pemerintah.
WAKIL Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta institusi pendidikan tidak hanya fokus pada jumlah lulusan yang dihasilkan.
Megawati menyerahkan potongan tumpeng pertama itu kepada Ma'ruf Amin, yang disambut dengan tepuk tangan meriah dari seluruh tamu dan kader PDI Perjuangan yang hadir.
“Dibanding dulu waktu saya, sekarang lebih hidup perdebatannya,” ungkapnya.
Bansos diberikan kepada masyarakat tanpa ada kaitannya dengan motivasi menaikkan tingkat elektabilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved