Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Eko Darmanto Diduga Tawarkan Jasa Ilegal Demi Duit Haram

Candra Yuri Nuralam
10/10/2023 07:00
Eko Darmanto Diduga Tawarkan Jasa Ilegal Demi Duit Haram
Eko Darmanto menerima uang suap dengan cara ditransfer.(Antara)

EMPAT saksi menguatkan dugaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan uang suap dengan cara ditransfer untuk mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transferan sejumlah uang yang masuk ke rekening bank dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini (Eko)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (10/10).

Empat saksi itu yakni Protocol Lapangan BC Bandara Ngurah Rai Bali Made Wirastama, Komisaris PT Buana Mitra Indonesia David Ganianto, pihak swasta Lesmana Putra, dan mantan Kepala UPT Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Andry Kusmardhani Suprata.

Baca juga: Rektor Universitas Bandar Lampung Diminta KPK Jelaskan Aliran Uang Haram Kasus Eko Darmanto

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci total uang yang masuk ke rekening Eko. Tapi, dana itu dimaksud untuk pembayaran jasa ilegal. "Asal uang diduga dari para pengusaha yang menggunakan jasa ilegal dari tersangka dimaksud," ucap Ali.

Eko Darmanto pernah viral karena pamer di media sosial. Dia sudah dipanggil KPK pada 7 Maret 2023. Saat itu, Kepala Bea Cukai Yogyakarta tersebut berdalih ada orang yang sengaja menyebarkan videonya.

Baca juga: KPK Terus Dalami Penerimaan Uang Panas Eko Darmanto

"Saya tidak pernah berniat, bermaksud untuk pamer harta seperti yang disampaikan secara viral," kata Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2023.

Pemeriksaan LHKPN naik ke tahap penyidikan. Kini, dia berstatus tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya