Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kasus Penipuan Daging Kerbau WN India Bisa Dijerat TPPU

Media Indonesia
07/10/2023 14:40
Kasus Penipuan Daging Kerbau WN India Bisa Dijerat TPPU
Ilustrasi TPPU(MI/Seno)

SELAIN tindak pidana penipuan, kasus jual beli daging kerbau  yang melibatkan WN India, Sathya Vrathan Bijujuga juga bisa dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Istri Rafael Alun Kantongi Rp30 Juta per Bulan dari PT Cubes Consulting

Pasalnya uang sebesar Rp15 miliar itu dialihkan untuk sesuatu yang tidak sesuai dengan kesepakatan, dan diduga dinikmati oleh berbagai pihak lain.

Terdakwa Sathya Vrathan Biju bukan hanya sebagai Direktur PT Indo Agro Internasional (IAI), tetapi juga menjabat Presdir di salah satu supermarket ternama berjaringan internasional.

Baca juga: Pemilik Perusahaan Pajak Rafael Alun Terungkap, Ada Istri Kepala KPP Pratama Kemayoran

Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron menegaskan pentingnya pengusutan TPPU dalam kasus tersebut. Apalagi jika memang terindikasi dan menabrak aturan-aturan hukum.

"Iya, TPPU perlu saya kira," ujarnya lewat keterangan yang diterima, Sabtu (7/10).

Menurutnya, setiap kasus yang merugikan harus mendapat perhatian dari aparat penegak hukum. Hal ini harus dilakukan sebagai upaya dan komitmen untuk menertibkan tata niaga ke depannya.

"Setiap pelanggaran yang memiliki dampak dan potensi untuk membuat sistem tata niaga ini menjadi tidak patuh terhadap aturan, maka harus ditindak dengan tegas, termasuk melakukan penegakan hukum melalui pasal-pasal yang terkait dengan TPPU," tandas Herman

Sementara itu, pakar TPPU Yenti Ganarsih pun mempertanyakan mengapa dalam kasus ini tidak ditelusuri ke mana aliran uang dari hasil penipuan tersebut. Seharusnya, kata dia, sejak awal kasus ini bisa dijerat dengan UU TPPU.

"Dengan tidak menerapkan TPPU, tentu ini menggambarkan penyidikan terkait tindak pidana penipuan kurang profesional, karena sudah ada UU TPPU terhadap tindak pidana asal penipuan agar kerugian korban bisa dipulihkan," imbuhnya.

Seharusnya, lanjut dia, dengan menelurusi ke mana larinya uang hasil kejahatan asal itu dan benar-benar terbukti dari hasil penipuan, maka bisa dikembalikan kepada para korban.

"Tidak mungkin akan efektif dengan perintah hakim untuk pengembalian kerugian, karena kasus ini terkait dengan penipuan, bukan korupsi," ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya juga mengingatkan kepada pemerintah untuk lebih tegas dalam mengurusi kuota impor daging. Pasalnya, menurut dia, permasalahan impor sering kali berujung pada kasus hukum.

"Ini perlu diawasi jangan sampai terjadi dan masyarakat baru tahu kalau sudah jadi kasus, meskipun ini berkaitan dengan penipuan," tandasnya.

Kasus penipuan jual beli daging kerbau dari India ini menyeret Direktur PT Indo Agro Internasional (IAI) Sathya Vrathan Biju, yang juga berkebangsaan India, dan Direktur CV Saebah Karya Beef, Yudi Safari. Keduanya telah ditetapkan sebagai terdakwa. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik