Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Lembaga Advokasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) Balduinus Ventura mengatakan pihaknya menjajaki kerja sama di bidang hukum dengan DPN Peradi.
Ini terkait pelatihan edukasi hukum serta pendidikan dan pos bantuan hukum. Salah satu implementasinya adalah pelatihan paralegal. Penjajakan kerja sama ini menindaklanjuti hasil Rakernas PMKRI di Denpasar, Bali, yakni menyelenggarakan pelatihan paralegal bagi pengurus atau anggota PMKRI di 85 cabang.
Baca juga: Arahan KPU soal Putusan MA Harus Disertai Sanksi
Menurut dia, pihaknya ingin menggandeng Peradi sebagai narasumber baik dari DPC atau DPN Peradi di bawah Ketua Umum Otto Hasibuan, khususnya dalam konteks memberikan pemahaman dan pengawasan hingga pos bantuan hukum.
PMKRI juga menyarankan para pengurus dan anggota yang ingin menjadi advokat agar memilih pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) di Peradi Otto Hasibuan. “Kalau mau ambil PKPA, jangan salah-salah, karena bukan sekadar ikut PKPA, lulus, sumpah, dan menjadi advokat. Bukan itu yang kita mau,” kata Balduinus di Kantor DPN Peradi, Jakarta, Rabu (4/10).
Presidium Hubungan Perguruan Tinggi PP-PMKRI, Sultan Tuzagugu menambahkan, pihaknya telah mendesain konsep pelatihan sekolah paralegal tersebut, di antaranya akan meminta minimal satu orang dari cabang PMKRI untuk mengikuti sekolah atau diklat paralegal.
“Mereka ini nantinya akan disebarkan di daerahnya masing-masing setelah mengikuti pelatihan paralegal ini. Selain dari beberapa wilayah dan 85 cabang, kita juga targetnya lebih intens ke daerah yang rentan dengan berbagai masalah, misalnya Kalimatan, Papua, dan NTT yang banyak kasus human trafiking,” ujarnya.
Sultan mengungkapkan, wilayah-wilayah yang rentan ini nantinya menjadi fokus pihaknya untuk menyelenggarakan pendidikan lebih intens dibanding dari beberapa daerah yang lain. “Jadi mereka kayak underbone-nya PMKRI di bidang advokasi,” katanya didampingi Raineldis Bero dari Lembaga Pemberdayaan Perempuan PP-PMKRI.
Kedatangan rombongan PP-PMKRI disambut Ketua Harian DPN Peradi R Dwiyanto Prihartono, Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas Firmanto Laksana Pangaribuan, serta Waketum Zul Armain Aziz dan Srimiguna.
Dwiyanto menyampaikan, pelatihan atau edukasi mengenai hukum bagi masyarakat sangat penting supaya mereka bisa melindungi dirinya sendiri ketika menghadapi masalah hukum karena dibekali informasi atau pengetahuan hukum.
“Perlu dibicarakan dan disepakati kerja samanya. Kalau bisa bikin surat saja, nanti misalkan untuk mengajar (narasumber) sesuai bidangnya,” ujarnya.
Peradi mempunyai advokat-advokat andal di berbagai daerah dan disiplin ilmu yang siap dilibatkan karena ada kewajiban untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, termasuk probono bagi masyarakat kurang mampu.
Peradi juga mempunyai pakar-pakar soal perlindungan perempuan dan anak, termasuk mengenai ketentuan hukum kekerasan terhadap anak dan perempuan serta kekerasan dalam rumah tangga hingga perdagangan orang.
Sedangkan soal pemilihan PKPA, Dwiyanto menyebut sikap PMKRI itu merupakan keputusan tepat karena pihaknya sangat menjaga kualitas sehingga penyelenggaraannya harus sesuai ketentuan. "Saya apresiasi kalau mau jadi advokat yang benar, tentu harus dari awal yang benar," tandasnya. (RO/J-2)
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Setibanya di Bandara Presidential Flight pukul 18.00 waktu setempat, kehadiran Presiden langsung disambut hangat oleh perwakilan warga Indonesia yang bermukim di sana.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
PENGUATAN ideologi negara bukan lagi sekadar wacana akademis, melainkan faktor kunci keberhasilan transformasi menuju Indonesia. Pancasila
Kegiatan aksi bersih pantai di Kuta, Bali ini diikuti oleh sedikitnya 80 mahasiswa Melanesia yang menempuh studi di berbagai perguruan tinggi di Bali.
Intimidasi tersebut merupakan bentuk nyata dari praktik pembungkaman terhadap daya kritis mahasiswa.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Enita juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh pengurus dan anggota HAPI agar menjadikan organisasi sebagai ruang pembelajaran bersama, bukan sekadar wadah administratif.
Anggota DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana.Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya KUHAP baru
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved