Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KETUA Lembaga Advokasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) Balduinus Ventura mengatakan pihaknya menjajaki kerja sama di bidang hukum dengan DPN Peradi.
Ini terkait pelatihan edukasi hukum serta pendidikan dan pos bantuan hukum. Salah satu implementasinya adalah pelatihan paralegal. Penjajakan kerja sama ini menindaklanjuti hasil Rakernas PMKRI, yakni menyelenggarakan pelatihan paralegal bagi pengurus atau anggota PMKRI di 85 cabang.
Baca juga: Arahan KPU soal Putusan MA Harus Disertai Sanksi
Menurut dia, pihaknya ingin menggandeng Peradi sebagai narasumber baik dari DPC atau DPN Peradi di bawah Ketua Umum Otto Hasibuan, khususnya dalam konteks memberikan pemahaman dan pengawasan hingga pos bantuan hukum.
PMKRI juga menyarankan para pengurus dan anggota yang ingin menjadi advokat agar memilih pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) di Peradi Otto Hasibuan. “Kalau mau ambil PKPA, jangan salah-salah, karena bukan sekadar ikut PKPA, lulus, sumpah, dan menjadi advokat. Bukan itu yang kita mau,” kata Balduinus di Kantor DPN Peradi, Jakarta, Rabu (4/10).
Presidium Hubungan Perguruan Tinggi PP-PMKRI, Sultan Tuzagugu menambahkan, pihaknya telah mendesain konsep pelatihan sekolah paralegal tersebut, di antaranya akan meminta minimal satu orang dari cabang PMKRI untuk mengikuti sekolah atau diklat paralegal.
“Mereka ini nantinya akan disebarkan di daerahnya masing-masing setelah mengikuti pelatihan paralegal ini. Selain dari beberapa wilayah dan 85 cabang, kita juga targetnya lebih intens ke daerah yang rentan dengan berbagai masalah, misalnya Kalimatan, Papua, dan NTT yang banyak kasus human trafiking,” ujarnya.
Sultan mengungkapkan, wilayah-wilayah yang rentan ini nantinya menjadi fokus pihaknya untuk menyelenggarakan pendidikan lebih intens dibanding dari beberapa daerah yang lain. “Jadi mereka kayak underbone-nya PMKRI di bidang advokasi,” katanya didampingi Raineldis Bero dari Lembaga Pemberdayaan Perempuan PP-PMKRI.
Kedatangan rombongan PP-PMKRI disambut Ketua Harian DPN Peradi R Dwiyanto Prihartono, Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas Firmanto Laksana Pangaribuan, serta Waketum Zul Armain Aziz dan Srimiguna.
Dwiyanto menyampaikan, pelatihan atau edukasi mengenai hukum bagi masyarakat sangat penting supaya mereka bisa melindungi dirinya sendiri ketika menghadapi masalah hukum karena dibekali informasi atau pengetahuan hukum.
“Perlu dibicarakan dan disepakati kerja samanya. Kalau bisa bikin surat saja, nanti misalkan untuk mengajar (narasumber) sesuai bidangnya,” ujarnya.
Peradi mempunyai advokat-advokat andal di berbagai daerah dan disiplin ilmu yang siap dilibatkan karena ada kewajiban untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, termasuk probono bagi masyarakat kurang mampu.
Peradi juga mempunyai pakar-pakar soal perlindungan perempuan dan anak, termasuk mengenai ketentuan hukum kekerasan terhadap anak dan perempuan serta kekerasan dalam rumah tangga hingga perdagangan orang.
Sedangkan soal pemilihan PKPA, Dwiyanto menyebut sikap PMKRI itu merupakan keputusan tepat karena pihaknya sangat menjaga kualitas sehingga penyelenggaraannya harus sesuai ketentuan. "Saya apresiasi kalau mau jadi advokat yang benar, tentu harus dari awal yang benar," tandasnya. (RO/J-2)
Itu merupakan wujud nyata kolaborasi atau kerjasama perguruan tinggi dan masyarakat untuk mengangkat potensi lokal.
Mahasiswa diajak untuk memahami konsep dasar pengelolaan keuangan pribadi, pentingnya perencanaan keuangan sejak dini, serta mengenali risiko dan peluang dalam dunia keuangan digital.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
Pameran ini merefleksikan bagaimana gagasan mahasiswa mulai bergema di luar ruang kuliah dan memasuki industri, komunitas, dan budaya yang lebih luas.
Ide penelitian itu akan ditampung dan dikurasi. Sehingga ketika dana dikucurkan, mahasiswa dapat menyalurkan ide riset, peneltian mereka.
Penangkapan dilakukan di Jalan Ahmad Yani Timur, Desa Sucikaler. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti tembakau sintesis siap edar.
Yanto menegaskan bahwa reformulasi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak seiring dengan tantangan implementasi hukum acara pidana di era demokrasi dan perlindungan HAM.
PABLO Putra Benua dan istrinya merespons pelaporan yang dibuat oleh Badan Pimpinan Pusat (BPP) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) ke Bareskrim terkait dugaan pemalsuan kepengurusan
Hak advokat mendampingi saksi sejak dalam tahap penyelidikan dan hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya.
RUU KUHAP lebih progresif dan menjawab permasalahan acara pidana pada KUHAP lama atau yang berlaku saat ini.
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved