Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Direktur Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dijadikan Tersangka

Media Indonesia
04/10/2023 14:58
Direktur Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dijadikan Tersangka
Ilustrasi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat(dok.FBkejarijakbar )

SEBAGAIMANA amanat pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pemerintah mewajibkan pemberi kerja atau badan usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jika tidak memenuhi kewajiban tersebut, tentunya ada sanksi-sanksi yang diterapkan.

Seperti kasus yang terjadi pada PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury, kedua perusahaan tersebut menunggak iuran sejak Tahun 2019 sampai dengan saat ini.

Berdasarkan keterangan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol, Rommi Irawan M., telah dilakukan seluruh upaya terhadap kasus tersebut.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sabet 6 Penghargaan Bergengsi The Best Contact Center Indonesia 2023

“Petugas Pemeriksa telah menyurati surat pemberitahuan menunggak iuran, pemeriksaan data, pemeriksaan lapangan, pengenaan sanksi denda, serta upaya hukum dengan menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Tahun 2022.” ujar Rommi dalam keterangan, Rabu (4/10).

Kejari Jakarta Barat Lakukan Pemanggilan

SKK tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk melakukan pemanggilan, somasi/peringatan, serta melakukan segala tindakan dan perbuatan hukum yang dianggap perlu dan berguna bagi BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun piutang iuran PT Quartee Technologies berjumlah Rp 1.045.670.652 dan piutang iuran PT Haka Luxury berjumlah Rp 256.285.072 yang sepatutnya diselesaikan.

Baca juga: Pemkab Sijunjung Luncurkan 1 Desa 100 Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

“Menunjuk dari Surat Kuasa Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan Nomor: SKK/53/032022 dan Nomor: SKK/100/032022, telah ditindaklanjuti oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melalui sosialisasi dan pemanggilan di kantor kami.” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting dikonfirmasi, Rabu (4/10/2023).

Mantan Aspidsus Kejati Banten itu menegaskan terhadap perusahaan tersebut dilakukan pengembangan atas adanya tunggakan iuran pada BPJS Ketenagakerjaan yang sampai saat ini belum dibayarkan, serta adanya pelaporan dari perusahaan lainnya.

Atas hasil pengembangannya, Penyidik Pidsus telah menetapkan Direktur PT Quartee Technologies (inisial RO) dan Direktur PT Haka Luxury (inisial HK) sebagai tersangka dugaan korupsi.

Tindak pidana tersebut sebagai muara tunggakan iuran pada BPJS Ketenagakerjaan. Sebagian aset yang di dalamnya juga terdapat hak pekerja sudah disita oleh Kejaksaan.

Baca juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan Serahkan JHT Handry Satriago kepada Keluarga 

Sebagaimana termaktub pada Pasal 19 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pemberi Kerja wajib memungut iuran dan menyetorkannya kepada BPJS.

Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah).

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian dalam keterangannya pada wartawan mengapresiasi atas peran aktif pihak penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegakkan kepatuhan regulasi jaminan sosial.

Penetapan sebagai Tersangka Jadi Pembelajaran

Deny berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran untuk ke depannya agar tidak menyalahgunakan iuran peserta. Selain berdampak negatif bagi perusahaan, hal tersebut juga berdampak bagi para pekerja karena tidak akan mendapatkan manfaat yang menjadi hak pekerja secara maksimal.

BPJS ketenegakerjaan akan terus berupaya dan berkomitmen dalam menegakan kepatuhan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan amanah Undang-Undang,” pungkasnya. (RO/S-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya