Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Direktur Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dijadikan Tersangka

Media Indonesia
04/10/2023 14:58
Direktur Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dijadikan Tersangka
Ilustrasi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat(dok.FBkejarijakbar )

SEBAGAIMANA amanat pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pemerintah mewajibkan pemberi kerja atau badan usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jika tidak memenuhi kewajiban tersebut, tentunya ada sanksi-sanksi yang diterapkan.

Seperti kasus yang terjadi pada PT QT dan PT HL, kedua perusahaan tersebut menunggak iuran sejak Tahun 2019 sampai dengan saat ini.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sabet 6 Penghargaan Bergengsi The Best Contact Center Indonesia 2023

“Petugas Pemeriksa telah menyurati surat pemberitahuan menunggak iuran, pemeriksaan data, pemeriksaan lapangan, pengenaan sanksi denda, serta upaya hukum dengan menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Tahun 2022.” ujar Rommi dalam keterangan, Rabu (4/10).

Kejari Jakarta Barat Lakukan Pemanggilan

SKK tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk melakukan pemanggilan, somasi/peringatan, serta melakukan segala tindakan dan perbuatan hukum yang dianggap perlu dan berguna bagi BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun piutang iuran PTQT berjumlah Rp 1.045.670.652 dan piutang iuran PT HL berjumlah Rp 256.285.072 yang sepatutnya diselesaikan.

Baca juga: Pemkab Sijunjung Luncurkan 1 Desa 100 Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

“Menunjuk dari Surat Kuasa Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan Nomor: SKK/53/032022 dan Nomor: SKK/100/032022, telah ditindaklanjuti oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melalui sosialisasi dan pemanggilan di kantor kami.” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting dikonfirmasi, Rabu (4/10/2023).

Mantan Aspidsus Kejati Banten itu menegaskan terhadap perusahaan tersebut dilakukan pengembangan atas adanya tunggakan iuran pada BPJS Ketenagakerjaan yang sampai saat ini belum dibayarkan, serta adanya pelaporan dari perusahaan lainnya.

Atas hasil pengembangannya, Penyidik Pidsus telah menetapkan Direktur PT QT (Inisial RO) dan Direktur PT HL (inisial HK) sebagai tersangka dugaan korupsi.

Tindak pidana tersebut sebagai muara tunggakan iuran pada BPJS Ketenagakerjaan. Sebagian aset yang di dalamnya juga terdapat hak pekerja sudah disita oleh Kejaksaan.

Baca juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan Serahkan JHT Handry Satriago kepada Keluarga 

Sebagaimana termaktub pada Pasal 19 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pemberi Kerja wajib memungut iuran dan menyetorkannya kepada BPJS.

Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah). (RO/S-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya