Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEBAGAIMANA amanat pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pemerintah mewajibkan pemberi kerja atau badan usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jika tidak memenuhi kewajiban tersebut, tentunya ada sanksi-sanksi yang diterapkan.
Seperti kasus yang terjadi pada PT QT dan PT HL, kedua perusahaan tersebut menunggak iuran sejak Tahun 2019 sampai dengan saat ini.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sabet 6 Penghargaan Bergengsi The Best Contact Center Indonesia 2023
“Petugas Pemeriksa telah menyurati surat pemberitahuan menunggak iuran, pemeriksaan data, pemeriksaan lapangan, pengenaan sanksi denda, serta upaya hukum dengan menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Tahun 2022.” ujar Rommi dalam keterangan, Rabu (4/10).
Kejari Jakarta Barat Lakukan Pemanggilan
SKK tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk melakukan pemanggilan, somasi/peringatan, serta melakukan segala tindakan dan perbuatan hukum yang dianggap perlu dan berguna bagi BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun piutang iuran PTQT berjumlah Rp 1.045.670.652 dan piutang iuran PT HL berjumlah Rp 256.285.072 yang sepatutnya diselesaikan.
Baca juga: Pemkab Sijunjung Luncurkan 1 Desa 100 Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
“Menunjuk dari Surat Kuasa Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan Nomor: SKK/53/032022 dan Nomor: SKK/100/032022, telah ditindaklanjuti oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melalui sosialisasi dan pemanggilan di kantor kami.” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting dikonfirmasi, Rabu (4/10/2023).
Mantan Aspidsus Kejati Banten itu menegaskan terhadap perusahaan tersebut dilakukan pengembangan atas adanya tunggakan iuran pada BPJS Ketenagakerjaan yang sampai saat ini belum dibayarkan, serta adanya pelaporan dari perusahaan lainnya.
Atas hasil pengembangannya, Penyidik Pidsus telah menetapkan Direktur PT QT (Inisial RO) dan Direktur PT HL (inisial HK) sebagai tersangka dugaan korupsi.
Tindak pidana tersebut sebagai muara tunggakan iuran pada BPJS Ketenagakerjaan. Sebagian aset yang di dalamnya juga terdapat hak pekerja sudah disita oleh Kejaksaan.
Baca juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan Serahkan JHT Handry Satriago kepada Keluarga
Sebagaimana termaktub pada Pasal 19 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pemberi Kerja wajib memungut iuran dan menyetorkannya kepada BPJS.
Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah). (RO/S-4)
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo subholding dari PTPN III (Persero) mendapat apresiasi dari Pimpinan VII BPK Slamet Edy Purnomo dalam kunjungan kerjanya ke Java Coffee Estate.
MEMASUKI usia ke-26 tahun, PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) yang memasuki usia ke-26 tahun berkomitmen untuk terus berkontribusi bagi masyarakat dan mitra kerja.
PERUSAHAAN yang mampu membangun merek kuat yang berakar pada kekuatan karyawan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggannya.
PELAPOR khusus PBB meminta negara-negara memutus semua hubungan perdagangan dan keuangan dengan Israel. Pasalnya, hubungan itu disebutnya sebagai ekonomi genosida.
PELAPOR Khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese, menghadapi pembatalan mendadak saat dijadwalkan menyampaikan pidato publik di Bern, Swiss.
Perbaikan pengelolaan partai lebih penting dilakukan ketimbang membahas kewenangan partai
Transaksi digital menghindari terjadinya transaksi cash yang rentan akan penggelapan uang yang dilakukan oknum bagian ticketing,
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai penerimaan konsesi tambang bagi Muhammadiyah akan sangat rawan dan membuat repot penerima konsesi.
Pemerintah seharusnya bisa memaksimalkan pengenaan pajak kepada OTA asing. Hal ini bisa terjadi jika OTA asing yang beroperasi memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia.
ORGANISASI kemasyarakatan (ormas) agama yang diberikan kepercayaan mengelola tambang harus berdasar pada profesionalisme.
Amien mengatakan fungsi ormas keagamaan dikhawatirkan tidak pada koridornya bila menerima perizinan pengelolaan tambang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved