Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEBAGAIMANA amanat pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pemerintah mewajibkan pemberi kerja atau badan usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jika tidak memenuhi kewajiban tersebut, tentunya ada sanksi-sanksi yang diterapkan.
Seperti kasus yang terjadi pada PT QT dan PT HL, kedua perusahaan tersebut menunggak iuran sejak Tahun 2019 sampai dengan saat ini.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sabet 6 Penghargaan Bergengsi The Best Contact Center Indonesia 2023
“Petugas Pemeriksa telah menyurati surat pemberitahuan menunggak iuran, pemeriksaan data, pemeriksaan lapangan, pengenaan sanksi denda, serta upaya hukum dengan menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Tahun 2022.” ujar Rommi dalam keterangan, Rabu (4/10).
Kejari Jakarta Barat Lakukan Pemanggilan
SKK tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk melakukan pemanggilan, somasi/peringatan, serta melakukan segala tindakan dan perbuatan hukum yang dianggap perlu dan berguna bagi BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun piutang iuran PTQT berjumlah Rp 1.045.670.652 dan piutang iuran PT HL berjumlah Rp 256.285.072 yang sepatutnya diselesaikan.
Baca juga: Pemkab Sijunjung Luncurkan 1 Desa 100 Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
“Menunjuk dari Surat Kuasa Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan Nomor: SKK/53/032022 dan Nomor: SKK/100/032022, telah ditindaklanjuti oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melalui sosialisasi dan pemanggilan di kantor kami.” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting dikonfirmasi, Rabu (4/10/2023).
Mantan Aspidsus Kejati Banten itu menegaskan terhadap perusahaan tersebut dilakukan pengembangan atas adanya tunggakan iuran pada BPJS Ketenagakerjaan yang sampai saat ini belum dibayarkan, serta adanya pelaporan dari perusahaan lainnya.
Atas hasil pengembangannya, Penyidik Pidsus telah menetapkan Direktur PT QT (Inisial RO) dan Direktur PT HL (inisial HK) sebagai tersangka dugaan korupsi.
Tindak pidana tersebut sebagai muara tunggakan iuran pada BPJS Ketenagakerjaan. Sebagian aset yang di dalamnya juga terdapat hak pekerja sudah disita oleh Kejaksaan.
Baca juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan Serahkan JHT Handry Satriago kepada Keluarga
Sebagaimana termaktub pada Pasal 19 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pemberi Kerja wajib memungut iuran dan menyetorkannya kepada BPJS.
Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah). (RO/S-4)
Partisipasi di Indo Defence memberikan platform bagi perusahaan-perusahaan Australia yang inovatif untuk menunjukkan kemampuan mereka.
Ajang ini tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga ruang refleksi dan penguatan visi-misi perusahaan ke masa depan.
BELANJA modal atau capital expenditure (capex) PT Sillomaritime Perdana Tbk (SHIP) pada tahun ini mencapai US$150 juta. Capex ini untuk penambahan armada kapal.
Direktur PT Mitra Angkasa Sejahtera Tbk (BAUT) Simon Hendiawan menyampaikan laporan kepemilikan saham di perseroan untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 POJK Nomor 4/POJK.04/2024.
Perusahaan holding teknologi WGSH dan Venture Capital merampungkan proses akuisisi secara menyeluruh perusahaan perumahan PT Lereng Lembah Madu yang mengusung brand LandLogic.
PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) merealisasikan produksi batu bara sebesar 103,34% dari target tahunan.
Perbaikan pengelolaan partai lebih penting dilakukan ketimbang membahas kewenangan partai
Transaksi digital menghindari terjadinya transaksi cash yang rentan akan penggelapan uang yang dilakukan oknum bagian ticketing,
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai penerimaan konsesi tambang bagi Muhammadiyah akan sangat rawan dan membuat repot penerima konsesi.
Pemerintah seharusnya bisa memaksimalkan pengenaan pajak kepada OTA asing. Hal ini bisa terjadi jika OTA asing yang beroperasi memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia.
ORGANISASI kemasyarakatan (ormas) agama yang diberikan kepercayaan mengelola tambang harus berdasar pada profesionalisme.
Amien mengatakan fungsi ormas keagamaan dikhawatirkan tidak pada koridornya bila menerima perizinan pengelolaan tambang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved