Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengamini telah memberikan izin untuk perwira TNI bertemu dengan mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto di lantai 15 Gedung Merah Putih. Keputusan itu diambil karena ada tekanan.
"Secara enggak langsung sih (ada tekanan), karena itu kan tergantung bagaimana kita menerima. Kalau saya pribadi ya enggak nyaman," kata Alex di Jakarta, Jumat (22/9).
Alex menjelaskan tekanan itu diberikan oleh pihak TNI usai menggelar rapat pembahasan operasi tangkap tangan (OTT) di Badan SAR Nasional (Basarnas). Setelah pembahasan selesai, ada perwira yang meminta dipertemukan dengan Dadan.
Baca juga: KPK: Perwira TNI yang Temui Dadan Tri di Lantai 15
Alex lantas merestui permintaan itu. Dalihnya, agar mencairkan suasana yang sudah panas sejak rapat terjadi. "Prinsipnya begini. Pertemuan yang difasilitasi itu tidak lepas dari kondisi situasi saat itu," ucap Alex.
Alex juga menyebut dirinya tidak bisa melawan saat diminta menghadirkan Dadan usai rapat dengan pihak TNI. Pemikirannya pun diklaim tidak dalam kondisi normal. "Kalau dalam kondisi normal saya akan bilang 'no, besok saja!' dalam kondisi normal saya akan sampaikan seperti itu," ujar Alex.
Baca juga: Firli Klaim Tak Ada Pimpinan yang Menjamu Tahanan di Lantai 15
Meski begitu, Alex tidak mau melaporkan tekanan itu ke pihak Puspom TNI. Dia menilai tidak ada permasalahan yang terjadi atas pertemuan Dadan dan perwira itu. "Buat saya persoalan ini sudah selesai," kata Alex.
Sebelumnya, Alex menyebut pertemuan dengan Dadan dilakukan oleh perwira TNI usai pembahasan kasus Basarnas pada 28 Juli 2023. Pembicaraan keduanya terjadi di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK.
Alex mengamini jadi pihak yang memberikan restu atas pertemuan itu. Izin itu diberikan karena kondisi rapat antara KPK dengan pihak TNI mencekam. Pimpinan diklaim harus mendinginkan situasi. (Z-3)
PSHK meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS diproses di peradilan umum, bukan militer.
Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa harus berkompromi dengan sensitivitas institusional maupun latar belakang korban.
RATUSAN prajurit TNI di bawah komando Kodam XXIV/Mandala Trikora Papua Selatan dipastikan tetap bersiaga di pos masing-masing dan memilih tidak mudik pada Idulfitri 1447 Hijriah.
KASUS penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus didesak agar dibawa ke peradilan militer karena melibatkan anggota TNI sebagai pelaku.
PUSAT Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk tim pencari fakta kasus penyiram air keras Akivis Kontras, Andrie Yunus
kasus dugaan penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus dan keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas sistem peradilan militer di mata publik.
TNI meminta masyarakat dan pihak terkait untuk memberikan ruang bagi penyidik dalam merampungkan rangkaian proses hukum.
Puspom TNI berhasil mematahkan stigma skeptis masyarakat terkait penanganan kasus hukum yang melibatkan oknum aparat.
Presiden Prabowo Subianto perlu segera membentuk tim pencari fakta (TPF) independen.
Keempat personel TNI tersebut terancam dijerat Pasal 467 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Puspom TNI memastikan akan bekerja profesional dan transparan terkait kasus dugaan penyiraman air keras Aktivis Kontras Andrie Yunus yang melibatkan anggota TNI
Puspom TNI mendalami terkait dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam praktik tambang ilegal, ekspor hasil tambang ilegal, dan illegal logging atau pembalakan liar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved