Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
ANALIS Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mewaspadai keberadaan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pasalnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan banyak ASN yang memiliki kartu anggota partai politik, terutama di daerah-daerah.
"Dugaan maraknya ASN tidak netral, apalagi menjelang Pemilu 2024, harus mendapat perhatian serius. Sangat berbahaya, jika dibiarkan," ungkap Trubus melalui keterangan tertulis, Selasa (19/9).
Baca juga: Kemendagri Minta ASN Jaga Kepercayaan Publik Demi Netralitas Pemilu
Menurut Trubus, selain merusak tataran dan kesantunan demokrasi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dan korupsi. Hal ini juga berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik.
"Para ASN juga bisa memengaruhi publik atas partai tertentu dan sosok tertentu. Apalagi. ASN di daerah adalah teladan yang dihormati," kata dia.
ASN tidak netral juga berpotensi menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Sebut saja, kendaraan dinas saat ASN bersangkutan melakukan berbagai acara politik dari satu tempat ke tempat lain.
"Sangat mungkin seperti itu. Potensi perilaku korup pun jadi tinggi. Karena bisa jadi bukan hanya kendaraan, tapi anggaran dinas juga bisa dipakai untuk kegiatan politik," kata Trubus.
Baca juga: ASN Diingatkan Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024
Dampak lain yang tak kalah serius, lanjut dia, pembiaran ASN tidak netral bisa merusak iklim kerja tempat mereka bertugas.
Sebab, tidak menutup kemungkinan beberapa ASN memiliki orientasi politik yang berbeda.
“Misal ASN ini pilih A, dan yang satu B. Nah itu kan bisa cakar-cakaran di dalam satu unit,” ujar Trubus.
Kondisi tersebut, pada muaranya akan merugikan masyarakat. Pelayanan publik menjadi terganggu, termasuk pada kecepatan dan keandalan layanan.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan ASN melakukan pungutan liar kepada masyarakat. "Karena ASN-nya butuh duit, butuh anggaran," kata dia.
Baca juga: Hadapi Tahun Pemilu 2024, Pegawai Kemenkumham Ikrarkan Netralitas
Dalam konteks itu, Trubus menilai, keberadaan lembaga independen seperti KASN menjadi penting dan harus diperkuat.
Sebagai lembaga independen, KASN bisa menjadi garda terdepan dalam upaya meminimalisasi pelanggaran netralitas ASN.
KASN mencatat pada 2020-2022, dari 2.073 ASN yang dilaporkan, 1.605 di antaranya (77,5%) terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Dari jumlah tersebut, 1.420 ASN (88,5%) sudah ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi.
Mengenai pentingnya netralitas, sebelumnya juga disampaikan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin. Pada Juli 2023, Wapres menekankan ASN untuk menjaga netralitas dan integritas dalam proses tahapan menuju Pemilu 2024.
Menurut Ma'ruf, netralitas ASN tidak bisa ditawar lagi. Untuk itu, Ma’ruf juga menyerukan kepada seluruh ASN agar ikut memelihara suasana kondusif di wilayah masing-masing. (RO/S-2)
Skema kepegawaian ini memberi fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pekerjaan sebagai ASN menawarkan kestabilan dan rasa aman dalam berkarir.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada 2025.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Dia mengimbau kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih ketat dalam mengawasi kehadiran dan aktivitas para bawahannya selama jam dinas.
Pada Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di pelataran Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025, sosok Lalu Syafii menarik perhatian.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja kontrak untuk jangka waktu tertentu.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pekerjaan sebagai ASN menawarkan kestabilan dan rasa aman dalam berkarir.
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang juga sering disebut P3K, merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH resmi menghapus tunjangan komunikasi atau uang pulsa hingga uang saku untuk rapat bagi ASN, menurut pengamat kebijakan ini tepat di tengah efisiensi
ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, seperti produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved