Kamis 23 Maret 2023, 15:09 WIB

ASN Diingatkan Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

Tri Subarkah | Politik dan Hukum
ASN Diingatkan Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

Antara/Arnas Padda
Ikrar netralitas ASN dalam pemilu

 

APARATUR Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk menjaga netralitas jelang gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan berlangsung kurang dari satu tahun lagi. Peringatan itu disampaikan baik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Komisi ASN (KASN).

Ketua KASN Agus Pramusinto menyebut, pihaknya bersama empat menteri maupun pimpinan lembaga telah menandatangani surat keputusan bersama (KB) pada 2022 lalu untuk menjaga netralitas ASN.

"Di dalamnya ada jenis tindakan yang melanggar netralitas dan sanksinya," kata Agus melalui pesan singkat yang diterima Media Indonesia, Kamis (23/2).

Baca juga : Prima Panaskan Mesin Partai Jelang Diverifikasi Ulang oleh KPU

Selain dirinya, KB itu juga ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

KB yang ditetapkan pada 22 September 2022 itu bertajuk Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawasi ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Baca juga : Langkah Prabowo dan Ganjar Mempengaruhi Formasi KIB

KB tersebut merinci beberapa jenis pelanggaran, di antaranya memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu, sosialisasi/kampanye melalui media sosial, menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif, serta mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik dengan foto bersma bakal calon.

Adapun jenis hukuman yang diberikan dapat berupa sanksi moral pernyataan secara tertutup/terbuka, hukuman disiplin sedang, serta hukuman disiplin berat.

Terpisah, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta para ASN berhati-hati saat melakukan foto bersama dengan bakal calon atau pasangan calon maupun partai politik peserta Pemilu 2024. Menurutnya, gerakan tangan tertentu saat berfoto dapat dikaitkan dengan nomor urut peserta pemilu.

"Hal tersebut bisa dikaitkan dengan netralitas ASN," ujar Bagja.

Bagja berpendapat, netralitas ASN selalu terjadi dalam gelaran pemilu dan pemilihan. Salah satu alasannya adalah mentalitas birokrasi yang masih jauh dari semangat reformasi birokrasi. 

Selain itu, ia juga menyebut kepentingan politik partisan ASN yang memiliki irisan kekerabatan atau kesukuan dengan calon sebagai landasan ASN tidak netral.

Berdasarkan data 2020-2021, terdapat 2.034 ASN yang dilaporkan. Menurut Bagja, 1.596 di antaranya terbuki melanggar dan dijatuhi sanksi, sementara 1.373 ASN sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan pemberian sanksi.

Jenis pelanggaran yang dilakukan ASN, lanjutnya, antara lain kampanye sosialisasi di media sosial, mengadakan kegiatan atau deklarasi yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau bakal calon, serta melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan diri atau orang lain sebagai calon atau bakal calon kepala daerah. (Z-5)

Baca Juga

Dok.MI

Dekat Jokowi, Erick Dinilai Cocok Jadi Cawapres dari Capres Ganjar

👤Media Indonesia 🕔Kamis 08 Juni 2023, 21:23 WIB
Kedekatan Erick Thohir dengan Presiden Jokowi terlihat dari banyaknya penugasan strategis yang diberikan kepada Ketua PSSI...
Dok. MI

Dugaan Korupsi Waskita Karya, Kejagung Periksa Tiga Direktur Perusahaan Swasta

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Kamis 08 Juni 2023, 21:16 WIB
“Saksi yang diperiksa yaitu S selaku Direktur CV Surya Sukma Jati,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum)...
DOK.KEMNAKER

Menaker Ida bersama Presiden Joko Widodo Kunker ke Malaysia

👤mediaindonesia.com 🕔Kamis 08 Juni 2023, 20:33 WIB
Selain masalah PMI, Joko Widodo dan Anwar Ibrahim juga membahas proses negosiasi batas laut teritorial yang berhasil diselesaikan setelah...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya