Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
APARATUR Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk menjaga netralitas jelang gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan berlangsung kurang dari satu tahun lagi. Peringatan itu disampaikan baik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Komisi ASN (KASN).
Ketua KASN Agus Pramusinto menyebut, pihaknya bersama empat menteri maupun pimpinan lembaga telah menandatangani surat keputusan bersama (KB) pada 2022 lalu untuk menjaga netralitas ASN.
"Di dalamnya ada jenis tindakan yang melanggar netralitas dan sanksinya," kata Agus melalui pesan singkat yang diterima Media Indonesia, Kamis (23/2).
Baca juga : Prima Panaskan Mesin Partai Jelang Diverifikasi Ulang oleh KPU
Selain dirinya, KB itu juga ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
KB yang ditetapkan pada 22 September 2022 itu bertajuk Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawasi ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Baca juga : Langkah Prabowo dan Ganjar Mempengaruhi Formasi KIB
KB tersebut merinci beberapa jenis pelanggaran, di antaranya memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu, sosialisasi/kampanye melalui media sosial, menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif, serta mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik dengan foto bersma bakal calon.
Adapun jenis hukuman yang diberikan dapat berupa sanksi moral pernyataan secara tertutup/terbuka, hukuman disiplin sedang, serta hukuman disiplin berat.
Terpisah, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta para ASN berhati-hati saat melakukan foto bersama dengan bakal calon atau pasangan calon maupun partai politik peserta Pemilu 2024. Menurutnya, gerakan tangan tertentu saat berfoto dapat dikaitkan dengan nomor urut peserta pemilu.
"Hal tersebut bisa dikaitkan dengan netralitas ASN," ujar Bagja.
Bagja berpendapat, netralitas ASN selalu terjadi dalam gelaran pemilu dan pemilihan. Salah satu alasannya adalah mentalitas birokrasi yang masih jauh dari semangat reformasi birokrasi.
Selain itu, ia juga menyebut kepentingan politik partisan ASN yang memiliki irisan kekerabatan atau kesukuan dengan calon sebagai landasan ASN tidak netral.
Berdasarkan data 2020-2021, terdapat 2.034 ASN yang dilaporkan. Menurut Bagja, 1.596 di antaranya terbuki melanggar dan dijatuhi sanksi, sementara 1.373 ASN sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan pemberian sanksi.
Jenis pelanggaran yang dilakukan ASN, lanjutnya, antara lain kampanye sosialisasi di media sosial, mengadakan kegiatan atau deklarasi yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau bakal calon, serta melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan diri atau orang lain sebagai calon atau bakal calon kepala daerah. (Z-5)
BELUM lekang dari ingatan publik pengesahan UU No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kini kita kembali disuguhkan wacana revisi UU yang sama yang menyimpan api dalam sekam.
Banten menjadi provinsi dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa terbanyak selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.
Pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi berbagai sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
NI-Polri tetap menjaga netralitasnya hingga tahapan akhir penetapan Pramono-Rano sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Cucun menekankan agar penyelenggara Pemilu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menegaskan bahwa dirinya tidak akan berkator selama masa tenang hingga hari usai pencoblosan.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Menurut Toha, sikap tegas Presiden Prabowo untuk menyingkirkan pejabat yang tidak mampu bekerja secara profesional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved