Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
DUGAAN tindak pidana korupsi PLN Batubara (PLN BB) periode 2017-2020 yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi DKI menuai respons dari berbagai pihak.
Wakil Ketua Lembaga pengawasan, pengawalan dan penegakan hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, dengan melihat performa Kejaksaan Agung yang saat ini sedang bagus-bagusnya tentunya harus menjadi pelecut bagi pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengusut dugaan kasus korupsi PLN Batubara (PLN BB) periode 2017-2020.
Kurniawan menjelaskan, kejati DKI dengan bekerjasama dengan lembaga lainnya seperti BPK RI, tentunya memiliki data yang cukup kuat dalam menangani kasus ini guna membuka tabir berapa dugaan kerugian negara yang dialami serta siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
Baca juga: KPK Dalami Kebijakan Pengadaan LNG saat Dahlan Iskan Jadi Menteri
Oleh karenanya ia menambahkan dengan performa yang bagus oleh kejaksaan dan kompetensi para penyidik di kejaksaan maka kasus seperti seharusnya tidak memerlukan waktu yang cukup lama untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
"Walau pun saat ini masih dalam tahap penyelidikan, namun dengan mendasarkan pada pengalaman kinerja Kejaksaan, seharusnya dalam jangka waktu tidak terlalu lama, katakanlah 1 bulan, bisa dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dan selanjutnya paling lama 3 bulan dapat menetapkan tersangka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim," ujarnya saat ditemui di gedung Kejaksaan Agung RI (14/09).
Baca Juga: Soal Korupsi Tol Layang MBZ, Erick: Memang Banyak yang Korup di BUMN
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang dilakukan PLN batubara (PLN BB) periode 2017-2020 saat mengakuisisi tambang milik perusahaan swasta. (Z-7)
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved