Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pembagian Rp50 ribu yang dilakukan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) masuk dalam kategori politik uang. Lembaga Antirasuah meyakini ada maksud terselubung.
"Kalau dari pihak kami ya, itu perilaku yang menuju ke sana (politik uang), walaupun belum masuk ke kampanye," kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK Wawan Wardiana di Jakarta, Kamis (14/9).
Wawan menjelaskan politik uang berbeda dengan serangan fajar. Menurutnya, kegiatan bersifat transaksional dalam menarik dukungan masyarakat tetap dilarang meski masa kampanye belum dimulai.
Baca juga: PB PMII Desak KPK dan Bawaslu Periksa Zulkifli Hasan Terkait Dugaan Politik Uang
"Kita sebut dengan politik uang itu sebetulnya dari jauh dari pelaksanaan, kalau pas hari H atau minus satunya itu yang kita sebut dengan serangan fajar, kan biasanya seperti itu ya," ucap Wawan.
KPK juga meyakini bagi-bagi gocapan itu masuk dalam politik uang karena Zulhas membawa pasukan. Apalagi, videonya juga dipublikasikan di media sosial resmi PAN.
Baca juga: Tepis Politik Uang, PAN Sebut Aksi Zulkifli Hasan Bagi-bagi Gocapan Bentuk Sedekah
"Sebagai publik figur, apalagi di belakangnya itu membawa gerbong seperti itu, tentunya kan beda. Pasti lah ada sesuatu," ujar Wawan.
Bagi-bagi gocapan yang dilakukan Zulhas diharap tidak dicontoh. Ketua Umum Partai lain diminta konsisten menggaungkan penolakan politik uang.
Pembagian uang dalam pemilu dilarang dalam alasan apapun. Aturan yang berlaku sudah tegas memberikan ketentuan. "Kami juga mengimbau kepada pemimpin-pemimpin partai khususnya, kemudian juga jangan juga membolehkan 'ambil saja uangnya'. Justru dengan cara seperti itu, makanya masyarakat 'oh boleh ya kalau begitu'. Padahal kan di UU Pemilu enggak boleh seperti itu," tegas Wawan.
Sebelumnya, viral di media sosial Zulkifli Hasan membagikan uang Rp50 ribu ke masyarakat. Akun TikTok @amanat_nasional yang mengunggah aksi bagi-bagi uang itu.
"PAN PAN PAN bagi-bagi gocapan," tulis teks dalam video tersebut yang dikutip pada Selasa, 12 September 2023.
PAN berdalih tindakan itu bukan politik uang. Zulhas diklaim sedang bersedekah. "Dalam video itu (dan beberapa video lainnya), sudah menjadi kebiasaan dari Bang Zulkifli Hasan untuk membagi uang dengan niat melakukan sedekah," kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 September 2023.
Di sisi lain, dia membantah aksi Zulhas terkait kampanye PAN. Viva Yoga membantah narasi yang menyamakan sedekah gocapan dengan politik uang. (Z-3)
WAKIL Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, menilai usulan pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah atau Pilkada lewat DPRD layak dipertimbangkan.
Keterbukaan PAN terhadap berbagai opsi pembenahan sistem pemilu bertujuan agar representasi masyarakat benar-benar terlaksana dengan baik.
Ahmad Najib memberikan perhatian khusus pada pesatnya perkembangan teknologi informasi
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menjelaskan soal nasib Eko Patrio dan Uya Kuya di DPR RI.
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, menyerukan kehati-hatian pemerintah dalam memberikan bantuan kepada Ponpes Al Khoziny yang baru-baru ini tertimpa musibah.
Ketua Fraksi PAN DPR RI Putri Zulkifli Hasan mengatakan permintaan penghentian gaji itu disampaikan ke Sekretariat Jenderal DPR RI termasuk Kementerian Keuangan.
Di saat pemilu berjalan kompetitif, kualitas demokrasi justru dinilai jalan di tempat atau bahkan mundur.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Menurut laporan itu, akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung.
WACANA mengembalikan pilkada melalui DPRD kembali menuai kritik karena dinilai menyesatkan dan tidak menyentuh akar persoalan mahalnya biaya Pilkada yang tinggi.
Demokrasi perlu kembali menjadi tempat diskusi yang mengedepankan kejujuran dan tanggung jawab, bukan medium untuk transaksi suara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved