Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pembagian Rp50 ribu yang dilakukan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) masuk dalam kategori politik uang. Lembaga Antirasuah meyakini ada maksud terselubung.
"Kalau dari pihak kami ya, itu perilaku yang menuju ke sana (politik uang), walaupun belum masuk ke kampanye," kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK Wawan Wardiana di Jakarta, Kamis (14/9).
Wawan menjelaskan politik uang berbeda dengan serangan fajar. Menurutnya, kegiatan bersifat transaksional dalam menarik dukungan masyarakat tetap dilarang meski masa kampanye belum dimulai.
Baca juga: PB PMII Desak KPK dan Bawaslu Periksa Zulkifli Hasan Terkait Dugaan Politik Uang
"Kita sebut dengan politik uang itu sebetulnya dari jauh dari pelaksanaan, kalau pas hari H atau minus satunya itu yang kita sebut dengan serangan fajar, kan biasanya seperti itu ya," ucap Wawan.
KPK juga meyakini bagi-bagi gocapan itu masuk dalam politik uang karena Zulhas membawa pasukan. Apalagi, videonya juga dipublikasikan di media sosial resmi PAN.
Baca juga: Tepis Politik Uang, PAN Sebut Aksi Zulkifli Hasan Bagi-bagi Gocapan Bentuk Sedekah
"Sebagai publik figur, apalagi di belakangnya itu membawa gerbong seperti itu, tentunya kan beda. Pasti lah ada sesuatu," ujar Wawan.
Bagi-bagi gocapan yang dilakukan Zulhas diharap tidak dicontoh. Ketua Umum Partai lain diminta konsisten menggaungkan penolakan politik uang.
Pembagian uang dalam pemilu dilarang dalam alasan apapun. Aturan yang berlaku sudah tegas memberikan ketentuan. "Kami juga mengimbau kepada pemimpin-pemimpin partai khususnya, kemudian juga jangan juga membolehkan 'ambil saja uangnya'. Justru dengan cara seperti itu, makanya masyarakat 'oh boleh ya kalau begitu'. Padahal kan di UU Pemilu enggak boleh seperti itu," tegas Wawan.
Sebelumnya, viral di media sosial Zulkifli Hasan membagikan uang Rp50 ribu ke masyarakat. Akun TikTok @amanat_nasional yang mengunggah aksi bagi-bagi uang itu.
"PAN PAN PAN bagi-bagi gocapan," tulis teks dalam video tersebut yang dikutip pada Selasa, 12 September 2023.
PAN berdalih tindakan itu bukan politik uang. Zulhas diklaim sedang bersedekah. "Dalam video itu (dan beberapa video lainnya), sudah menjadi kebiasaan dari Bang Zulkifli Hasan untuk membagi uang dengan niat melakukan sedekah," kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 September 2023.
Di sisi lain, dia membantah aksi Zulhas terkait kampanye PAN. Viva Yoga membantah narasi yang menyamakan sedekah gocapan dengan politik uang. (Z-3)
Wildan juga mengalami pemerasan hingga Rp500 juta untuk membiayai pesta seniornya.
ANGGOTA Komisi IV DPR, Ajbar Abdul Kadir, memastikan mencapai target yang disampaikan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas).
KETUA Umum PKB Muhaimin Iskandar merespons dukungan Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden Prabowo Subianto pada pilpres 2029
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus menyebut keputusan PAN untuk mendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2029 adalah hal yang wajar.
NasDem menghormati dukungan PAN kepada Prabowo. Namun, masih terlalu dini untuk berbicara soal kontestasi presiden di 2029.
Bagi PDIP, lanjut Deddy, saat ini bicara soal 2029 terbilang aneh karena masih terlalu dini.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
KPU RI telah membahas dan menyiapkan rancangan serta jadwal tahapan PSU yang akan segera ditetapkan KPU Kabupaten Barito Utara.
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
NODA gelap kembali mencoreng pesta demokrasi lokal. Kali ini terjadi di Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah.
MK mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Barito Utara karena terbukti melakukan pelanggaran politik uang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved