Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PENGURUS Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan membagi-bagikan uang Rp50.000 kepada sejumlah nelayan.
Peristiwa itu direkam dan diunggah pada 10 Juli 2023 lewat akun resmi TikTok PAN @amanat_nasional dan baru viral belakangan ini.
"Melalui video tersebut sudah menjadi informasi awal, baik bagi KPK dan Bawaslu, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut motif Zulhas membagi-bagikan uang kepada sejumlah nelayan tersebut," jelas Kornas Pemantau Pemilu PB PMII Hasnu, Rabu (13/9) pagi.
Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjuti Video PAN Bagi-Bagi Gocapan
Hasnu mengatakan, desakan ke KPK agar melacak lebih jauh sumber keuangan dan aliran sumbangan yang dibagikan Ketum PAN Zulhas, apakah ada potensi uang illegal, hasil korupsi, dan atau sejumlah sumber keuangan kampanye yang terlarang lainnya berdasarkan UU Pemilu 7/2017.
Sementara desakan ke Bawaslu, lanjut Hasnu, ini menjadi informasi awal bagi Bawaslu bahwa perbuatan Ketum PAN Zulhas tersebut mencederai Pemilu berintegritas dan bermartabat yang setiap saat dikampanyekan Bawaslu.
"Tujuan Zulhas Ketum PAN membagi-bagikan uang diduga kuat bagian dari motif politik untuk menggalang dan mendulang dukungan nelayan serta upaya mempengaruhi nelayan pada Pemilu 2024 mendatang agar mendukung Capres-cawapres jagoan PAN serta calon legislatif PAN," ujar Hasnu.
Baca juga: Viral PAN Bagi-bagi Gocapan, KPK: Raup Suara Pakai Uang itu Curang
Perbuatan Zulhas, lanjut Hasnu, mencederai prinsip pemilu demokratis, integritas, dan berwibawa karena menggaet dukungan publik bukan dengan politik programatik, politik ide dan gagasan, melainkan politik uang.
"Kami berharap KPK dan Bawaslu bergerak dan bertindak secara cepat dan tepat serta tidak semata-mata mengandalkan UU Tipikor dan UU Pemilu akan tetapi ada pendekatan atau hukum progresif demi menegakkan keadilan pemilu karena sangat terang benderang diduga kuat Zulhas Ketum PAN melakukan perbuatan tidak terpuji secara etika politik dan melanggar konstitusi," pungkas Hasnu. (RO/Z-1)
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved