Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
AKUN TikTok resmi Partai Amanat Nasional (PAN) mengunggah video yang menunjukkan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas sedang membagi-bagikan uang pecahan Rp50 ribu atau gocap kepada masyarkat. Video tersebut diunggah PAN pada sejak 10 Juli 2024 dengan takarir "Pan pan pan bagi bagi gocapan".
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menjadikan video tersebut sebagai informasi awal. "Bawaslu akan segera menelusuri dan mendalami kasus tersebut," kata anggota Bawaslu RI Puadi melalui pesan singkat kepada Media Indonesia, Selasa (12/9).
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut Bawaslu harusnya dapat bertindak dalam menindalkanjuti dugaan politik uang yang dilakukan Zulhas. Sebab, salah satu tugas dan kewenangan lembaga tersebut adalah mencegah terjadinya politik uang.
Baca juga : Tagar #TuankuRakyat dan #LaporGan Jadi Trending Topik di Twitter
Pihaknya menilai tindakan Zulhas dilakukan secara berulang. Sebelumnya pada Juli 2022 lalu, Menteri Perdagangan itu juga pernah mengadakan pasar minyak goreng murah di Lampung. Harga Minyakita yang dibanderol pemerintah sebesar Rp14 ribu per liter dijual dalam kesempatan tersebut seharga Rp10 ribu per dua liter.
Menurut Khoirunnisa, kejadian tahun lalu tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Sehingga, tidak ada efek jera bagi Zulhas.
Baca juga : Tertinggi, Elektabilitas Yenny Cawapres Perempuan di Basis NU
"Menurut saya ini terus berulang karena sejak awal enggak pernah ditindak sama bawaslu. Akhirnya jadi enggak ada efek jeranya dan yang lain merasa oke-oke saja melakukan hal serupa."
Senada, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta berpendapat kegiatan Zulhas membagi gocapan ke warga terjadi karena impunitas yang diberikan Bawaslu atas pasar minyak goreng murah tahun lalu.
Menurut Kaka, substansi dari kegiatan yang dilakukan Zulhas berdasarkan video unggahan TikTok PAN adalah bagi-bagi uang. Ia percaya ada tujuan di balik kegiatan bagi-bagi uang tersebut, terlebih jelang momen Pemilu 2024.
"Dengan demikian, maka saya menganggap ini tetap merupakan perbuatan yang di dalam UU 7/2017 (tentang Pemilu) dilarang, yakni memberikan atau menjanjikan sesuatu," ujar Kaka.
Ia juga menggarisbawahi bahwa PAN sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai partai politik peserta Pemilu 2024. Dengan demikian, PAN harus tunduk pada UU Pemilu yang salah satunya melarang kegiatan menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada pemilih.
Terpisah, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi membantah kegiatan Zulhas dalam video di TikTok sebagai politik uang.
"Itu Bang Zulkifli Hasan sudah menjadi kebiasaan kalau turun ke lapangan, baik di pasar atau di nelayan, selalu membeli barang-barang yang di jual. Itu namanya belanja."
Menurut Viva, sudah menjadi kebiasaan bagi Zulhas selalu memberi uang sebagai sedekah setiap kali ke masjid atau sedang olahraga. Bahkan, kebiasaan itu juga dilakukan Zulhas saat melakukan kunjungan kerja di India beberapa waktu lalu.
"Itu kebiasaan Bang Zul untuk bersedekah, di mana pun dan di acara apa pun. Itu bukan politik uang, itu sedekah uang," tandas Viva.
Sebelumnya, kegiatan membagi-bagikan uang jelang pemilu juga divalidasi oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Prabowo mengamini rakyat untuk menerima uang di masa kampanye. Sebab, uang yang diberikan juga merupakan uang rakyat. Kendati demikian, Prabowo tetap menitiberatkan hati nurani rakyat saat memilih.
Menurut Kaka, pernyataan itu itu juga mengulang apa yang pernah disampaikan Prabowo pada gelaran pemilu sebelumnya. Ia menegaskan, pernyataan Prabowo merupakan bentuk penganjuran moral yang tidak baik dari seorang pemimpin. Berapapun uang yang diterima rakyat saat kampanye, Kaka menegaskan itu tetap merupakan suap. (Z-5)
Sama seperti laporan sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Barat itu diduga melakukan politik uang saat berkampanye di Tasikmalaya.
Ridwan Kamil akan dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan PDI Perjuangan Jawa Barat
BADAN Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat menyebutkan, politik uang menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024 tidak hanya lewat serangan fajar.
Sedikitnya, ada empat video beredar terkait amplop yang beredar di media sosial pada Selasa (26/11).
Bawaslu Kota Tasikmalaya akan melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait
ANGGOTA Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan bahwa politik uang masih menjadi tren dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved