Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
PAKAR hukum tata negara Refly Harun mengingatkan urusan hukum harus bebas dari urusan politik. Lembaga penegak hukum diharapkan mampu menjaga integritas, independensi, dan muruahnya.
"Penegakan hukum tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan politik," kata Refly dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk "Obok-obok Kasus Masa Lalu Jelang Pemilu," Minggu (10/9).
Refly mengatakan hal itu berlaku bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi diharapkan membuat peninggalan yang baik terkait proses penegakan hukum di akhir masa jabatannya.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Endus Niat Jahat Di Balik Kasus Muhaimin
"Orang bilang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) independen, ya dulu. Sekarang orang paham itu dijadikan alat politik," papar dia.
Refly mengaku pernyataan tersebut bukan opini dirinya. Melainkan hasil survei oleh Voxpol Center yang menyebut mayoritas masyarakat percaya penegakan hukum untuk kepentingan politik. "Itu persepsi masyarakat tapi faktanya seperti itulah rasanya," ujar dia.
Baca juga: Obok-obok Politik dengan Hukum Bikin Demokrasi Jelek
Refly menyinggung Muhaimin Iskandar yang dipanggil KPK baru-baru ini. Pemanggilan itu terkait dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2012 saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan periode 2009 hingga 2014 .
"Kalau (KPK) independen kita hargai. Tapi rasanya aneh karena kasus 2012 baru dibuka sekarang. Kalau tidak kerja independen, tidak usah bicara proses penegakan hukum," tegas dia.
Sementara itu pengamat politik Rocky Gerung menilai semangat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melawan korupsi jangan pilah-pilih apalagi dikaitkan dengan politik. "Kalau Jokowi bilang saya memimpin pemberantasan korupsi, ya setiap saat saja. Jangan tunggu momentum politik," kata Rocky.
Rocky mengatakan penegakan hukum dengan mencari momentum politik tidak baik. Sebab, pemerintah jadi pilih kasih terhadap sosok-sosok tertentu.
"Padahal sebetulnya yang namanya korupsi setiap saat orang bisa ditangkap tangan. Bukan diobok-obok setelah dijadikan caleg (calon legislatif) atau capres (calon presiden)," ujar dia.
Rocky mengingatkan prinsip-prinsip dalam penegakan hukum. Lembaga penegak hukum harus netral dan tidak memihak dalam menunaikan tugasnya. "Prinsip tersebut yang kita sebut sebagai imparsial dan itu dasarnya," papar dia. (Z-3)
KPK menanggapi pernyataan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat agar segera mencari dan menangkap Harun Masiku untuk mewujudkan rasa keadilan dalam kasus yang menjerat Hasto
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved