Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMBACAAN dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo rampung. Hakim menanyakan pemahaman mantan aparatur sipil negara (ASN) tajir itu atas tuduhan jaksa.
"Saya mengerti Yang Mulia," kata Rafael di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
Hakim meminta Rafael berembuk dengan pengacaranya untuk menentukan sikap. Dia menyerahkan kelanjutannya kepada kuasa hukum. "Mohon izin Yang Mulia untuk tindak lanjut dari surat dakwaan sudah saya serahkan ke kuasa hukum," ucap Rafael.
Baca juga: Anak Usaha Wilmar Group Kasih Gratifikasi Rp6 Miliar ke Rafael
Tim kuasa hukum Rafael menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Sejatinya, mereka meminta persidangan berikutnya digelar dalam waktu dua pekan.
Tenggat waktu itu diminta untuk memaksimalkan berkas. Namun, hakim hanya mengizinkan seminggu. "Jangan terlalu lama, formil gugatan saja, jangan masuk ke materi dakwaan," ujar hakim.
Baca juga: Mata Uang Dolar di Safe Deposit Box Rafael Alun Diyakini Berkaitan dengan TPPU
Pertimbangan waktu itu didasari efisiensi persidangan. Apalagi, jaksa mau menghadirkan 30 saksi dalam kasus ini. Kubu Rafael lantas mengalah. Eksepsi akan dibacakan pekan depan.
"Jadi sidang ditunda untuk memberikan kuasa hukum mengajukan eksepsi, sidang ditunda satu minggu sampai hari Rabu tanggal 6 September," tutur majelis.
Rafael sejatinya dituntut dengan tiga dakwaan. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang.
Dalam penerimaan gratifikasi, dia disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terahir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-3)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, dengan agenda pembacaan eksepsi dari AG.
KUASA hukum Shane Lukas, Happy Sihombing mengatakan pihaknya tak mengajukan eksepsi atas dakwaan kliennya dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Terdakwa tunggal dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Inf Isak Sattu, telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan HAM Makassar pada Rabu (21/9) ini.
Pihak Ferdy Sambo menilai bahwa JPU tidak cermat dalam menguraikan rentetan peristiwa dan mengabaikan fakta yang ditemukan penyidik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kejaksaan Agus menegaskan tidak ada celah bagi para terdakwa untuk mengajukan nota keberatan dari surat dakwaan.
Dalam persidangan Rabu (19/10) ini, Chuck Putranto didakwa JPU karena terlibat menghilangkan atau merusak barang bukti pada kasus pembunuhan Brigadir J.
SIDANG perdana dakwaan Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora telah selesai.
TERDAKWA pembunuhan terhadap putri kandung dan penganiayaan terhadap istri, Rizky Noviandy, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kota Depok, Kamis (20/7).
KUASA hukum terdakwa Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, mengungkapkan alasan Mario pikir-pikir atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya.
KUASA hukum terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Happy Sihombing, menyoroti putusan majelis hakim terhadap kliennya. Happy menyinggung soal kemandirian hakim
AYAH David Ozora, Jonathan Latumahina bersyukur atas vonis yang diberikan kepada terdakwa penganiayaan anaknya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved