Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada sejumlah kendala dalam pencarian buronan kasus rasuah pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos. Salah satu yang jadi kendala adalah terkait tidak adanya perjanjian ekstradisi.
"Kita belum punya perjanjian ekstradisi (dengan negara tempat Tannos berada)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (18/8).
Alex menjelaskan pihaknya sempat mendeteksi Tannos di negara tetangga. Namun, dia tidak bisa dijemput paksa karena belum terjalinnya kesepakatan antara Indonesia dengan wilayah tersebut.
Baca juga: Pembantu Paulus Tannos Ganti Nama dan Kewarganegaraan Masuk Perintangan Penyidikan
"Kita tidak bisa juga menjemput paksa. Kecuali yang bersangkutan secara sukarela mau," tuturnya.
KPK juga tidak bisa sembarangan menangkap buronan di negara tetangga yang dimaksud Alex. Lembaga Antirasuah cuma bisa meminta tolong otoritas penegak hukum setempat untuk melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Paulus Tannos Ganti Kewarganegaraan Saat Buron, KPK Curiga Ada yang Bantu di Indonesia
"Paling yang bisa kita lakukan minta bantuan otoritas setempat misalnya kalau kita mau periksa, bisa enggak kita melakukan pemeriksaan, udah lah di sana," ucap Alex.
Sebelumnya, KPK menyebut Paulus Tannos memiliki dua kewarganegaraan. Sebagian negara melegalkan konsep tersebut.
Asep menjelaskan pihaknya hampir menangkap Tannos di Thailand. Namun, dokumennya diubah. Dia saat itu memiliki paspor salah satu negara di Afrika.
"Dia punya dua kewarganegaraan karena ada negara-negara yang bisa punya dua kewarganegaraan, salah satunya di negara Afrika," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur.
KPK akhirnya melakukan penelusuran. Tannos diketahui pernah mencoba mencabut paspornya di Indonesia, namun gagal. (Z-11)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Kubu tersangka kasus korupsi pengadaan KTP-el itu memiliki banyak alasan atas penolakan tersebut, salah satunya tidak sesuai dengan aturan di Singapura.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Lembaga Antirasuah itu mengapresiasi Pemerintah Singapura yang membantu Indonesia menyoba memulangkan Tannos untuk diadili.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved