Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada sejumlah kendala dalam pencarian buronan kasus rasuah pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos. Salah satu yang jadi kendala adalah terkait tidak adanya perjanjian ekstradisi.
"Kita belum punya perjanjian ekstradisi (dengan negara tempat Tannos berada)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (18/8).
Alex menjelaskan pihaknya sempat mendeteksi Tannos di negara tetangga. Namun, dia tidak bisa dijemput paksa karena belum terjalinnya kesepakatan antara Indonesia dengan wilayah tersebut.
Baca juga: Pembantu Paulus Tannos Ganti Nama dan Kewarganegaraan Masuk Perintangan Penyidikan
"Kita tidak bisa juga menjemput paksa. Kecuali yang bersangkutan secara sukarela mau," tuturnya.
KPK juga tidak bisa sembarangan menangkap buronan di negara tetangga yang dimaksud Alex. Lembaga Antirasuah cuma bisa meminta tolong otoritas penegak hukum setempat untuk melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Paulus Tannos Ganti Kewarganegaraan Saat Buron, KPK Curiga Ada yang Bantu di Indonesia
"Paling yang bisa kita lakukan minta bantuan otoritas setempat misalnya kalau kita mau periksa, bisa enggak kita melakukan pemeriksaan, udah lah di sana," ucap Alex.
Sebelumnya, KPK menyebut Paulus Tannos memiliki dua kewarganegaraan. Sebagian negara melegalkan konsep tersebut.
Asep menjelaskan pihaknya hampir menangkap Tannos di Thailand. Namun, dokumennya diubah. Dia saat itu memiliki paspor salah satu negara di Afrika.
"Dia punya dua kewarganegaraan karena ada negara-negara yang bisa punya dua kewarganegaraan, salah satunya di negara Afrika," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur.
KPK akhirnya melakukan penelusuran. Tannos diketahui pernah mencoba mencabut paspornya di Indonesia, namun gagal. (Z-11)
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
Putusan hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Paulus Tannos diapresiasi KPK
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-e), Paulus Tannos.
Saat ditangkap, Tannos terus melakukan perlawanan.
Asep mengatakan, proses ekstradisi Tannos di Singapura tetap berjalan. KPK menghormati gugatan Tannos yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Budi mengatakan KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan tersebut.
Paulus Tannos (PT) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang gugatan itu digelar Senin, 10 November 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved