Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Yanuar Prihatin menekankan publik dan DPR harus mendapat penjelasan dari pemerintah terkait penaikan gaji ASN sebesar 8%..
"Iya itu kabar gembira bagi PNS. Tapi ada satu hal ini mau pemilu. Maka kita harus clear dulu ini ada kaitannya tidak dengan pemilu," ucapnya di gedung DPR, Rabu (16/8).
Dia mengajak publik untuk melihat ke belakang bahwa pemerintah sudah pernah menaikan gaji PNS sebelumnya.
Baca juga: Soal Kenaikan Gaji ASN, Menpan Rebiro: Sudah Lama Tidak Naik
Para PNS atau ASN sekarang telah beralih dari karir menjadi meritokrasi sehingga otomatis kinerja mereka harus mendapat penghargaan yang lebih baik.
"Artinya tendensi itu bagian yang mencurigakan tapi ya jangan curiga banget lah ya. Yang penting kesejahteraan PNS yang utama," terusnya.
Baca juga: 50 Persen ASN DKI akan Lakukan WFH Antara 28 Agustus dan 7 September
Di kesempatan yang sama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta para ASN untuk bekerja lebih baik dan tidak bermalas-malasan.
"Ini kabar baik bagi PNS ASN pada prinsipnya penaikan gaji itu lebih baik jangan mengarah pada tujuan tertentu. Saya berterima kasih pada presiden dan saya berharap PNS tidak naik gaji saja tapi tingkatkan kinerjanya. Penaikan ini baik mengapresiasi segala kerja keras PNS," terangnya.
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Said Abdullah mengatakan mendukung kebijakan pemerintah menaikan gaji ASN sebesar 8%. Rencana itu pun disebutnya sudah disampaikan pemerintah kepada DPR sejak lama.
"Ya pasti saya tahulah cuma enggak diumumkan saja," ucapnya, Rabu (16/8).
Menurutnya penaikan pendapatan itu sudah tepat karena pemerintah harus menghitung inflasi dan pertumbuhan serta agar ASN dapat melayani publik lebih baik.
"Iyaa memang sudah wajib karena kita harus hitung inflasi, pertumbuhan. Kalau tidak PNS kita bagaimana bisa melayani rakyat, bisa memberikan pelayanan terbaik kalau masih pendapatannya cekak," paparnya.
Ketua Badan Anggaran DPR yang ditemui seusai sidang tahunan dan pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo ini pun tidak khawatir jika publik menaruh curiga dengan penaikan tersebut yang dikaitkan dengan upaya mendongkrak suara.
"Sebelum tahun politik kenapa tidak digugat juga. Jadi tidak ada ditarik ke arah sana," cetusnya. (Sru/Z-7)
Banyak ASN yang masih bingung mengenai "cara install" dan "daftar".
Fungsi paling mendasar dari ASN Digital adalah sebagai hub atau pusat kendali layanan.
Fitur ini wajib diaktifkan agar ASN dapat mengakses layanan vital seperti e-Kinerja, MyASN, hingga pengurusan kenaikan pangkat.
PEGAWAI Negeri Sipil (PNS) , PPPK dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta,Jawa Barat, mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji Januari 2026 dan Desember 2025
Menpan-Rebiro Rini Widyantini mengatakan Apartur Sipil Negara (ASN) mencangkup PNS maupun PPPK dapat bekerja dari mana saja atau work from anywhere saat libur Natal dan tahun baru 2025/2026
Langsung Terima JHT BPJS Ketenagakerjaan Rp10 Juta/Orang
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf minta aturan dana kampanye diatur dalam RUU Pemilu. Sebab kasus korupsi bupati lampung tengah Ardito Wijaya diduga gratifikasi untuk utang dana kampanye
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin meminta kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yakni donasi Rp1.000 atau seribu per hari dari warganya ditinjau ulang.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mempertanyakan usulan menjadikan Kota Solo atau Surakarta sebagai Daerah Istimewa Surakarta (DIS).
REVISI Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu diusulkan oleh Komisi II, Keputusan untuk merevisi atau tidaknya suatu undang-undang akan dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menyebut pejabat ATR/BPN yang menerbitkan sertifikat di pagar laut Tangerang tak cukup disanksi administrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved