Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PRESIDEN Joko Widodo diketahui mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang memenangkan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) yang diajukan 32 warga atas buruknya polusi udara di Jabodetabek.
Merespons hal tersebut, anggota Walhi DKI Jakarta Bagas Okta Pribakti menyatakan kekecewaannya. Ia menilai, sebagai pemimpin negara yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak dasar rakyatnya berupa kualitas udara yang baik, tindakan Jokowi mengajukan kasasi tersebut dinilai tidak pantas.
"Kasasi itu menurut kami sebagai pemangku kebijakan tidak profesional dan tidak pantas," kata Bagas di sela aksi demonstrasi dengan Koalisi Ibukota di Balai DKI Jakarta, Rabu (16/8).
Baca juga: Pembenahan Transportasi Solusi untuk Atasi Polusi di Ibu Kota
Bagas melanjutkan, pemerintah seharusnya sudah melihat fakta bahwa rakyat belakangan ini sedang mengahadapi kualitas udara yang sulit sambil harus tetap menjalankan aktivitasnya guna mencari pendapatan. Sehingga, mengajukan kasasi sama saja dengan membantah kondisi tersebut dan menghindar dari kewajiban untuk memperbaiki kualitas udara dalam jangka panjang.
"Seharusnya dia tidak melakukan kasasi apalagi sebagai pemangku kepentingan. Rakyat sudah disibukkan dengan berbagai aktivitas dan mereka minta hak mereka. (pemerintah) malah melakukan kasasi," tandasnya.
Baca juga: Pemerintah Diminta Evaluasi Berkala Industri di Jabodetabek
Gugatan Citizen Lawsuit (CLS)
Sebelumnya, sebanyak 32 warga mengajukan gugatan citizen lawsuit (CLS) atas pencemaran udara. Ada tujuh tergugat, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
Pada 16 September 2021, majelis hakim PN Jakpus memvonis lima dari tujuh tergugat telah melawan hukum. Mereka dihukum untuk menjalankan sembilan poin putusan hakim sebagai upaya untuk mengendalikan pencemaran udara Jakarta. Atas putusan ini, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima dan melakukan beberapa upaya untuk mengurangi polusi udara seperti pengalihan bertahap bus TransJakarta ke bus tenaga listrik, memperbanyak jalur sepeda sebagai transportasi berkelanjutan, mengembangkan angkutan massal dan integrasinya, hingga menambah RTH.
Sementara itu, Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri LHK lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim menolak banding tersebut pada 17 Oktober 2022. Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan vonis PN Jakpus Nomor: 374/PDT.G-LH/2019/PN.JAK.PUS dapat dipertahankan, bahkan diperkuat.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi bersama tiga menterinya dinyatakan telah lalai lantaran tak menjalankan kewajiban dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemerintah juga telah mengakibatkan kualitas udara di DKI Jakarta menjadi buruk. Akan tetapi, Presiden dan Menteri LHK mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 30 November 2022.
(Z-9)
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid menyoroti RUU perampasan aset yang saat ini belum dibahas kembali oleh DPR RI. Perlu masuk menjadi hal prioritas
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan penanaman pohon karet di Wihara Amurva Bumi. Ia menyebut Wihara Amurva Bumi merupakan bukti bahwa pemerintah hadir untuk semua agama.
Kejagung merespons informasi soal Hakim Agung Soesilo yang menilai terdakwa Gregorius Ronald Tannur pantas bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved