Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jokowi Kasasi Gugatan Polusi Udara, Walhi: Tidak Pantas!

Putri Anisa Yuliani
16/8/2023 12:29
Jokowi Kasasi Gugatan Polusi Udara, Walhi: Tidak Pantas!
Presiden Joko Widodo (Jokowi).(AFP)

PRESIDEN Joko Widodo diketahui mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang memenangkan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) yang diajukan 32 warga atas buruknya polusi udara di Jabodetabek.

Merespons hal tersebut, anggota Walhi DKI Jakarta Bagas Okta Pribakti menyatakan kekecewaannya. Ia menilai, sebagai pemimpin negara yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak dasar rakyatnya berupa kualitas udara yang baik, tindakan Jokowi mengajukan kasasi tersebut dinilai tidak pantas.

"Kasasi itu menurut kami sebagai pemangku kebijakan tidak profesional dan tidak pantas," kata Bagas di sela aksi demonstrasi dengan Koalisi Ibukota di Balai DKI Jakarta, Rabu (16/8).

Baca juga: Pembenahan Transportasi Solusi untuk Atasi Polusi di Ibu Kota

Bagas melanjutkan, pemerintah seharusnya sudah melihat fakta bahwa rakyat belakangan ini sedang mengahadapi kualitas udara yang sulit sambil harus tetap menjalankan aktivitasnya guna mencari pendapatan. Sehingga, mengajukan kasasi sama saja dengan membantah kondisi tersebut dan menghindar dari kewajiban untuk memperbaiki kualitas udara dalam jangka panjang.

"Seharusnya dia tidak melakukan kasasi apalagi sebagai pemangku kepentingan. Rakyat sudah disibukkan dengan berbagai aktivitas dan mereka minta hak mereka. (pemerintah) malah melakukan kasasi," tandasnya.

Baca juga: Pemerintah Diminta Evaluasi Berkala Industri di Jabodetabek

Gugatan Citizen Lawsuit (CLS)

Sebelumnya, sebanyak 32 warga mengajukan gugatan citizen lawsuit (CLS) atas pencemaran udara. Ada tujuh tergugat, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

Pada 16 September 2021, majelis hakim PN Jakpus memvonis lima dari tujuh tergugat telah melawan hukum. Mereka dihukum untuk menjalankan sembilan poin putusan hakim sebagai upaya untuk mengendalikan pencemaran udara Jakarta. Atas putusan ini, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima dan melakukan beberapa upaya untuk mengurangi polusi udara seperti pengalihan bertahap bus TransJakarta ke bus tenaga listrik, memperbanyak jalur sepeda sebagai transportasi berkelanjutan, mengembangkan angkutan massal dan integrasinya, hingga menambah RTH.

Sementara itu, Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri LHK lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim menolak banding tersebut pada 17 Oktober 2022. Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan vonis PN Jakpus Nomor: 374/PDT.G-LH/2019/PN.JAK.PUS dapat dipertahankan, bahkan diperkuat.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi bersama tiga menterinya dinyatakan telah lalai lantaran tak menjalankan kewajiban dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemerintah juga telah mengakibatkan kualitas udara di DKI Jakarta menjadi buruk. Akan tetapi, Presiden dan Menteri LHK mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 30 November 2022.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya