Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pakar Administrasi Negara Sebut Aturan Piutang Negara Perlu Diuji Materi 

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
15/8/2023 22:06
Pakar Administrasi Negara Sebut Aturan Piutang Negara Perlu Diuji Materi 
Diskusi Publik bertema “Perlindungan Hak Warga Dari Kesewenang-wenangan Negara: Membedah Konstruksi  Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2022(Dok. Pribadi)

PAKAR administrasi negara dari Universitas Brawijaya, Dewi Cahyandari, menerangkan bahwa pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 patut dipertanyakan. 

Hal itu dikemukakan Dewi dalam Diskusi Publik bertema “Perlindungan Hak Warga Dari Kesewenang-wenangan Negara: Membedah Konstruksi  Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2022 dari Aspek Hukum” di Malang, Jawa Timur, Senin, 14 Agustus 2023.  

“Apakah negara bisa disamakan dengan privat dalam piutang negara sehingga bisa mencabut hak-hak keperdataan warga negara dalam hal piutang negara,” ungkap Dewi. 

Baca juga: PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor SDA, Tingkatkan Likuiditas Valas Dalam Negeri dan Menjaga Ketahanan Ekonomi

Menurutnya, ada lima hal yang bisa digugat dari kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022. Misalnya, lanjut Dewi, dirinya mempertanyakan secara instrumen hukum bisa dilaksanakan atau tidak. 

Kemudian, Dewi juga mempertanyakan kesiapan aparatur untuk melaksanakan penyelesaian masalah piutang negara tersebut. 

Baca juga: Tarif PNBP Kementerian Pu-Pera dan Kementan Disederhanakan, Ini Rinciannya

Di sisi lain, pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Sumali menilai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 memang memiliki banyak kekurangan. 

“Mengapa Undang-undang Panitia Urusan Piutang Negara Tahun 1960 baru dibuat peraturan pemerintah-nya dibuat tahun 2022?" terang Sumali. 

Sumali berpendapat PP Nomor 28 Tahun 2022 ini tidak memiliki  konsiderans secara filosofis dan sosiologis. 

“Jangan-jangan PP ini dibuat karena pemerintah memang kekurangan akal dan kekurangan dana untuk membangun Ibu Kota Negara? PP ini sarat dengan dengan aspek perdata dan terlalu luas dampaknya terhadap aspek-aspek layanan publik seperti pelayanan kependudukan, pencekalan, bahkan terlalu melampaui kewenangan negara,” ungkapnya. 

Sumali berpandangan, PP No 28  Tahun 2022 tidak mengandung norma. Maka, Sumali menyarankan agar  PP Nomor 28 Tahun 2022 dilakukan uji materi.  Menurutnya, PP Nomor 28 Tahun 2022 bisa dilakukan uji materi dengan pengajuan gugatan hak uji materiil ke Mahkamah Agung. 

“Dari beberapa pasal yang ada di Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 seperti pasal 1 tentang pihak yang memperoleh hak dan kualifikasi penanggung utang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 49 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara,” paparnya. (Ykb/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya