Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH menyederhanakan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) dan Kementerian Pertanian. Penyederhanaan tersebut dilakukan dalam rangka perbaikan tata kelola guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian PU-Pera dan PP 28/2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.
Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo mengatakan, penyederhanaan yang ditetapkan pada dua PP tersebut telah memangkas ribuan jenis tarif PNBP yang ada di kedua kementerian.
Baca juga : 63 K/L Tunggak PNBP Senilai Rp27,6 Triliun
Di Kementerian PU-Pera, misalnya, semula terdapat 2.043 jenis PNBP dan kemudian dipangkas menjadi 265 jenis PNBP. Sedangkan di Kementan, jenis PNBP yang semula 5.706 jenis tarif menjadi 526 jenis tarif.
"Metode yang digunakan antara lain penggunaan tambahan tarif PNBP pada setiap tambahan volume layanan, penggabungan jenis-jenis PNBP yang sama, penghapusan jenis PNBP yang tidak dapat direalisasikan/tidak efektif pemungutannya, dan pengelompokkan jenis PNBP dengan besaran tarif PNBP sama," jelasnya dalam taklimat media di Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (12/7).
Baca juga : Korlantas Polri Hapus Pelat Nomor Khusus RF karena Alasan Ini
PP 21/2023 mengatur pula mengenai usulan jenis PNBP baru atas pelayanan, penggunaan BMN, dan Hak Negara Lainnya sesuai kebutuhan pengguna layanan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Biro Keuangan Sekretaris Jenderal Kemenenterian PU-Pera Budhi Setyawan mengatakan, penambahan layanan bersifat dinamis. Itu disebabkan oleh perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat luas.
"Itu juga memberikan pilihan bagi masyarakat untuk dapat mengakses layanan di sektor pendidikan bidang pekerjaan umum, pengelolaan sumber daya air, rumah negara tapak, rumah susun, dan pengenaan denda administratif di bidang jasa konstruksi," terangnya.
Dalam PP 21/2023 juga ada pengaturan pemberian keringanan dan insentif kepada UMKM, mahasiswa, serta pengguna layanan yang mengalami keadaan di luar kemampuan dan/atau kondisi kahar. Bahkan tarif yang dikenakan juga sampai dengan Rp0,00 atau 0% dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Sementara itu, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian Pertanian Fuadi menyampaikan, PP 28/2023 disusun dengan tujuan utama untuk mengoptimalkan layanan kepada masyarakat. Karenanya beleid itu juga memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat golongan tertentu berupa pemberian keringanan dan insentif.
"Keringanan berupa diskon biaya layanan dalam hal penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar dan keadaan kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah," jelasnya.
Beberapa keringanan dan insentif yang diberikan melalui PP 28/2023, antara lain, yakni, pelayanan jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan dalam rangka bantuan sosial dikenakan tarif Rp0; pembebasan Biaya Tahunan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) untuk tahun ke 1 hingga 3 bagi WNI, lembaga penelitian milik pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, dan Usaha Menengah dan Kecil.
Kemudian pemberian diskon tambahan melalui Pengenaan tarif sebesar 10% untuk biaya tahunan PVT untuk tahun keempat sampai berakhirnya masa perlindungan bagi WNI, lembaga penelitian milik pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, dan Usaha Menengah dan Kecil; pengenaan diskon tarif sebesar 10% bagi audit kesesuaian unit usaha yang dilakukan secara virtual; dan pengenaan tarif sebesar 0% untuk kriteria usaha mikro dan 50% untuk kriteria usaha kecil dalam Jasa Sertifikasi Produk Pakan.
Dus, secara keseluruhan revisi PP Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pertanian bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat melalui sumbangsih yang terukur dalam bentuk PNBP.
"Dalam pengelolaannya PNBP selalu berpegang teguh pada prinsip transparan, akuntabel dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP," pungkas Wawan. (Z-4)
Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) memberikan kontribusi melalui setoran kewajiban kepada negara sepanjang tahun 2024 sebesar Rp1,94 triliun.
LELANG adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan pada penawar, menawarkan tawaran harga lebih tinggi, lalu menjual barang pada penawar harga tertinggi.
Pemerintah juga mempertimbangkan memperluas pengenaan royalti untuk produk turunan mineral yang selama ini belum masuk dalam skema pendapatan negara.
Rapat terbatas tersebut fokus membahas tentang penerimaan negara secara keseluruhan, termasuk pajak, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti, dan sektor lainnya.
Secara rinci, PNBP dari sektor sumber daya alam (SDA) migas tercatat sebesar Rp17,5 triliun. Meski nilai ini setara dengan 15,5% dari target APBN, realisasinya turun 1,7% dibanding tahun lalu.
Penurunan PNBP sektor paling tajam ialah dari mineral dan batu bara (minerba), dari Rp172,1 triliun pada 2023 menjadi Rp140,5 triliun.
KKP tengah melakukan revisi besaran penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved