Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Keuangan mencatat sebanyak 63 kementerian/lembaga tercatat masih menunggak setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp27,6 triliun. Nilai tersebut merupakan tunggakan yang terakumulasi sejak awal 2023 hingga 30 Juni 2023.
"Masih banyak instansi atau pengelola yang belum tuntas mengelola PNBP, sehingga kalau ada tunggakan, tagihan, itu belum cukup optimal untuk dilakukan penagihan," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam taklimat media di kantornya, Rabu (12/7).
Dari data Ditjen Anggaran, nilai tunggakan PNBP tersebut paling banyak berasal dari 3 K/L, yakni senilai Rp22,6 triliun setara 82% dari total tunggakan PNBP.
Baca juga: Korlantas Polri Hapus Pelat Nomor Khusus RF karena Alasan Ini
Sementara pada 2022, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diaudit, diketahui sebanyak 62 K/L menunggak PNBP sebesar Rp25,03 triliun. Itu juga didominasi oleh 3 K/L sebesar Rp22,1 triliun, setara 88,5% dari total tunggakan PNBP 2022.
Isa mengatakan, pemerintah terus mendorong K/L yang mengelola PNBP untuk memperbaiki tata kelola. Itu bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan optimal dan berdampak pada kondisi PNBP yang lebih baik.
Baca juga: Baru Terkumpul Rp30 Triliun, Satgas BLBI Minta Perpanjangan Masa Tugas
"Ini yang juga akan terus kita tingkatkan, kita tahu di beberapa K/L ada tunggakan dari masa lalu yang cukup besar, ini kita akan bekerja sama dengan K/L tersebut untuk mengupayakan penyetoran dari tunggakan tersebut," jelasnya.
Ditjen Anggaran, lanjutnya, juga akan mendorong penerapan automatic blocking system. Itu merupakan metode yang bisa digunakan untuk mendukung upaya penagihan piutang PNBP.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), misalnya, menjadi dua kementerian yang paling sering menerapkan metode automatic blocking system.
"Automatic blocking system itu akan efektif bagi mereka yang masih melakukan kegiatan usaha. Jadi mereka akan terblokir. Ini sudah cukup banyak yang dilaporkan oleh kementerian tertentu," tutur Isa.
"Sehingga mereka-mereka yang masih beraktivitas di sektor kehutanan, pertambangan, itu tidak bisa bergerak melakukan transaksi impor atau ekspor. Kita akan terus membuat orang untuk berkesadaran melunasi kewajibannya," pungkas dia. (Mir/Z-7)
Aksi itu dilakukan masih terkait dengan penolakan PP 85 Tahun 2021 yang dianggap merugikan pelaku usaha perikanan dan nelayan apalagi di tengah pandemi Covid 19.
KEPALA Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi membeberkan alasan mendesaknya penghapusan pelat nomor khusus RF.
Korlantas sudah memulai pelatihan bagi seluruh jajaran Polda di Indonesia untuk meningkatkan kompetensi dalam proses registrasi kendaraan bermotor via online
Aturan tersebut ditetapkan Sri Mulyani pada 2 Agustus dan diundangkan sehari setelahnya.
Sejumlah infrastruktur wisata Taman Nasional Komodo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dibenahi, sebelum tiket baru diterapkan pada 1 Januari 2023 mendatang.
Pencapaian PNPB 2021 juga melebihi 121% dari estimasi yakni Rp4,8 triliun menjadi Rp5,88 triliun
Kerugian klub asal Merseyside itu naik dibandingkan yang mereka bukukan pada musim 2021-22, sebesar 44,7 juta pound sterling.
Laporan pengelolaan program dan keuangan BPJS Kesehatan tahun 2023
Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Bekasi berharap opini WDP yang diraih Pemkab Bekasi harus menjadi pertimbangan Kementerian Dalam Negeri {Kemendagri) terkait jabatan penjabat bupati.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian bagi Pemprov DKI atas Laporan Pertanggungjawaban APBD 2022.
Sebelumnya, BPK RI mengungkap adanya dana sebesar Rp197,55 miliar dari anggaran tahun 2022 Provinsi DKI Jakarta yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan KJMU.
Polisi terus menyelidiki kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar yang melibatkan suami dari artis ternama Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved