Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

PP 43/2025: Perusahaan Hadapi Standarisasi Digital Ketat

Naufal Zuhdi
11/2/2026 19:40
PP 43/2025: Perusahaan Hadapi Standarisasi Digital Ketat
Ilustrasi(Dok istimewa )

TERBITNYA Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan membawa transformasi besar. Tidak hanya bagi praktisi akuntansi, tetapi juga bagi seluruh sektor korporasi di Indonesia. Regulasi tersebut menetapkan standar baru yang lebih tinggi dalam transparansi dan akuntabilitas, yang mengharuskan perusahaan untuk segera menyelaraskan tata kelola data keuangan mereka dengan ekosistem digital nasional.

Perubahan itu memaksa perusahaan untuk beralih dari pelaporan konvensional menuju sistem yang terintegrasi melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan. Kebijakan ini menegaskan bahwa laporan keuangan bukan lagi sekadar kewajiban administratif tahunan, melainkan aset strategis yang menentukan kredibilitas perusahaan di mata investor, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya.

Managing Partner KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (BDO Indonesia), Indra S Widodo, menekankan bahwa perusahaan yang paling cepat beradaptasi akan memiliki keunggulan kompetitif yang signifikan.

"PP 43 Tahun 2025 bukan sekadar perubahan administratif, melainkan sebuah transformasi fundamental bagi profesi akuntan dan dunia usaha. Di KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, kami melihat ini sebagai mandat untuk terus meningkatkan kualitas audit melalui pemanfaatan teknologi. Kehadiran Platform Bersama Pelaporan Keuangan menuntut perusahaan dan kami selaku auditor untuk menjadi lebih adaptif dan proaktif dalam menjaga kepercayaan publik melalui data yang akurat dan dapat diandalkan. Perusahaan kini didorong untuk memiliki sistem internal yang mampu menyajikan data secara real-time dan sesuai standar," ujar Indra dikutip dari siaran pers yang diterima, Rabu (11/2).

Dampak Strategis bagi Perusahaan  

Implementasi PP 43/2025 membawa pengaruh mendalam pada operasional perusahaan di berbagai lini seperti peningkatan efisiensi dan akurasi melalui digitalisasi, mitigasi risiko fraud dan kesalahan material, akses pendanaan dan kepercayaan investor, serta transformasi peran akuntan publik sebagai mitra strategis.

Ke depan, perusahaan dituntut untuk memandang kepatuhan terhadap PP 43/2025 bukan sebagai beban, melainkan sebagai langkah penguatan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya