Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENTERI Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, meminta masalah umur calon presiden dan calon wakil presiden kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut diungkapkan Menkopolhukam, Mahfud MD, usai melakukan dialog kebangsaan di pesantren Khas Kempek, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (5/8).
"Kita tunggu saja keputusan Mahkamah Konstitusi," jawabnya.
Baca juga : Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres Kembali Diuji ke MK
Sebagaimana diketahui, MK menerima permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Uji materi diajukan oleh dua mahasiswa dari Kota Surakarta, Jawa Tengah. Mereka meminta syarat minimal capres hanya 21 tahun. Mengingat syarat tersebut juga berlaku untuk pencalonan calon anggota legislaitf.
Saat disinggung mengenai waktu pendaftaran capres dan cawapres yang semakin mendesak, Mahfud mengaku yakin MK sudah tahu tugas mereka.
Baca juga : 2 Hakim MK Beda Pendapat Soal Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
Dijelaskan Mahfud, apa pun hasil keputusan MK terkait batas minimum usia capres dan cawapres akan diikuti pemerintah dengan seksama. "Karena begitulah menurut konstitusi kita," katanya lagi.
Jika ada konflik penafsiran terhadap konstitusi yang dituangkan di dalam undang-undang, kata Mahfud, maka hal itu akan diselesaikan di Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD, melakukan dialog kebangsaan dengan seluruh santri di pesantren Khas Kempek. Pimpinan Pesantren Khas Kempek, KH Musthofa Aqiel Siroj menjelaskan bahwa Mahfud merupakan teman sekaligus representasi dari para kiai.
Baca juga : Mahfud MD: MK Sebaiknya Tidak Terlalu Lama Memutus Gugatan Batas Usia Minimal Capres
"Alhamdulillah Pak Mahfud konsisten dengan pesan ulama, jujur dan sederhana," tuturnya.
Saat ditanyakan doa yang disampaikan kepada Mahfud untuk menjadi pemimpin nasional, Musthofa menjelaskan bahwa mereka memang mengharapkan Mahfud MD bisa tampil dalam kepemimpinan di Indonesia.
"Syukur-syukur nasionalnya tingkat tertinggi," tutur Musthofa.
Namun minimal, mereka meminta Mahfud MD tetap terlibat dalam penanganan pemberantasan korupsi di Indonesia. (Z-4)
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana atas uji materi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) siang ini, Jumat (25/4).
Ke-29 musisi dalam permohonan ini meminta agar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved