Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, meminta masalah umur calon presiden dan calon wakil presiden kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut diungkapkan Menkopolhukam, Mahfud MD, usai melakukan dialog kebangsaan di pesantren Khas Kempek, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (5/8).
"Kita tunggu saja keputusan Mahkamah Konstitusi," jawabnya.
Baca juga : Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres Kembali Diuji ke MK
Sebagaimana diketahui, MK menerima permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Uji materi diajukan oleh dua mahasiswa dari Kota Surakarta, Jawa Tengah. Mereka meminta syarat minimal capres hanya 21 tahun. Mengingat syarat tersebut juga berlaku untuk pencalonan calon anggota legislaitf.
Saat disinggung mengenai waktu pendaftaran capres dan cawapres yang semakin mendesak, Mahfud mengaku yakin MK sudah tahu tugas mereka.
Baca juga : 2 Hakim MK Beda Pendapat Soal Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
Dijelaskan Mahfud, apa pun hasil keputusan MK terkait batas minimum usia capres dan cawapres akan diikuti pemerintah dengan seksama. "Karena begitulah menurut konstitusi kita," katanya lagi.
Jika ada konflik penafsiran terhadap konstitusi yang dituangkan di dalam undang-undang, kata Mahfud, maka hal itu akan diselesaikan di Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD, melakukan dialog kebangsaan dengan seluruh santri di pesantren Khas Kempek. Pimpinan Pesantren Khas Kempek, KH Musthofa Aqiel Siroj menjelaskan bahwa Mahfud merupakan teman sekaligus representasi dari para kiai.
Baca juga : Mahfud MD: MK Sebaiknya Tidak Terlalu Lama Memutus Gugatan Batas Usia Minimal Capres
"Alhamdulillah Pak Mahfud konsisten dengan pesan ulama, jujur dan sederhana," tuturnya.
Saat ditanyakan doa yang disampaikan kepada Mahfud untuk menjadi pemimpin nasional, Musthofa menjelaskan bahwa mereka memang mengharapkan Mahfud MD bisa tampil dalam kepemimpinan di Indonesia.
"Syukur-syukur nasionalnya tingkat tertinggi," tutur Musthofa.
Namun minimal, mereka meminta Mahfud MD tetap terlibat dalam penanganan pemberantasan korupsi di Indonesia. (Z-4)
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved