Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGAMAT militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera memetakan kembali penempatan perwira TNI aktif di sejumlah jabatan sipil.
Menurutnya, jika ada penempatan yang tidak relevan atau mengada-ada, tentu harus ditindaklanjuti sesuai degnan ketentuan.
“Untuk yang tidak sesuai, petakan lagi mana yang relevan dengan tugas dan fungsi TNI, mana yang tidak. Cermati juga apakah nomenklatur jabatan itu memiliki urgensi atau hanya diada-adakan,” ujar Khairul kepada Media Indonesia, Kamis (3/8).
Baca juga: Basarnas Di Bawah Kemenhub, KPK Pastikan Berwenang Melakukan Penangkapan
Khairul mengatakan ada dua opsi sebagai kebijakan transisi. Pertama, perwira TNI yang menduduki jabatan sipil harus diberhentikan atau mengundurkan diri dari status sebagai prajurit sehingga bisa dialihkan sepenuhnya menjadi ASN.
“Jika tidak mau dan memilih tetap berstatus prajurit atau pengunduran diri ditolak, ya mereka harus dikembalikan atau ditarik ke lingkungan TNI,” terangnya.
Baca juga: Panglima TNI Izinkan KPK Tangkap Anggotanya yang Lakukan Korupsi
Khairul menegaskan tugas dan fungsi TNI itu semestinya juga memerlukan batasan dan demarkasi yang jelas dengan fungsi sektor-sektor pemerintahan lainnya.
Tidak hanya TNI, evaluasi juga harus dilakukan pada penempatan personel Polri di sejumlah kementerian/lembaga yang urusan dan kewenangannya tidak relevan, tidak berkaitan/beririsan dengan tugas dan fungsi Polri. Bahkan Khairul berpendapat bahwa evaluasi terhadap penempatan personel Polri ini sangat mendesak dilakukan.
Memang, kata Khairul, Polri sudah dianggap sebagai bagian dari perangkat sipil, namun dalam UU Polri tidak ada pengaturan yang jelas soal personel Polri yang ditempatkan di kementerian/lembaga lain.
“Apakah hal yang tepat dan bijak jika karena itu kemudian penempatan mereka menjadi lebih mudah dan longgar?,” tuturnya.
“Padahal jika tidak ada aturan yang membatasi dan mengendalikan, bukan tidak mungkin penempatan yang tidak terkendali, justru berekses pada pembinaan karir pegawai di lingkungan kementerian/lembaga yang dimasuki,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan akan mengevaluasi penempatan perwira TNI di jabatan sipil. Hal itu dilakukan menyusul dugaan kasus rasuah yang menjerat Kepala Basarnas henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Arif Budi Cahyanto yang merupakan perwira aktif TNI. (Z-11)
Agenda The14th Basarnas-AMSA Search and Rescue Forum 2025 yang dilaksanakan di hotel Movenpick Jakarta pada 30 April 2025 merupakan agenda yang anggarannya berasal dari AMSA.
Berkat respons cepat dari pihak Basarnas dan KKP, jenazah berhasil dievakuasi saat kapal masih berada di perairan sekitar Belawan.
Tim dari Pos SAR Batam mengerahkan lima personel dengan dukungan armada RIB 03 Batam.
Sekitar pukul 19.50 Wita, mereka tiba di lokasi dan langsung berkoordinasi dengan unsur SAR lainnya.
Fiersa Besari bersama 12 orang pendaki Puncak Carstensz Pyramid, Pegunungan Jayawijaya, Mimika, Papua Tengah dalam kondisi selamat.
Seluruh penumpang on board (POB) yang berjumlah 104 orang berhasil tiba di Pelabuhan Jembatan Batu pada pukul 15.48 WITA dalam keadaan selamat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik kepemilikan aset tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle atau kendaraan Basarnas.
Teknologi Night Vision Goggle (NVG) adalah perangkat optik yang memungkinkan penggunanya melihat dalam kondisi minim cahaya
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Baguna Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Max Ruland Boseke hari ini, 19 Desember 2023.
MARAKNYA desakan Revisi UU Peradilan Militer terus mencuat. Pasalnya, selama Oktober 2021-September 2022 terdapat 65 perkara yang diadili di peradilan militer
Basarnas berada di bawah Kementerian Perhubungan. Karena itu, KPK yakin bisa menangkap tersangka kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas
PANGLIMA TNI Laksamana Yudo Margono memastikan tidak ada istilah dana komando (dako) di internalnya. Pasalnya, dako menjadi kode
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved