Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
MABES TNI ingin Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto diproses hukum menggunakan aturan militer. Sebab, keduanya berstatus anggota aktif yang belum pensiun.
"Oleh karena itu, untuk semua tindak pidana yang dilakukan oleh militer, prajurit aktif itu tunduk kepada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 (tentang Peradilan Militer)," kata Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat,(28/7). .
Kresno meminta masyarakat tidak berspekulasi buruk dengan penanganan Henri dan Afri yang dilakukan oleh Mabes TNI. Dia menjamin keduanya tidak kebal hukum.
Baca juga : Perwakilan Mabes TNI Sambangi KPK Bahas Kasus Kabasarnas Henri Alfiandi
"Pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk kepada aturan hukum," ucap Kresno.
Baca juga : Kasus Dana Komando, Mabes TNI Nilai KPK Tak Berwenang Tangkap Anggota
Dia juga menyebut ketegasan peradilan militer terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana tidak perlu diragukan. Buktinya, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto divonis karena terlibat korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada Kemhan tahun 2012-2021.
"Sejak pengalaman juga bahwa Jam Pidmil sampai sekarang ini anda tahu juga memproses perkara TPP dan juga satellite orbit 123," ujar Kresno.
Karenanya, KPK diharap tidak memaksakan diri. Afri dan Henri wajib diproses hukum secara militer.
"Militer itu punya prosedur sendiri, punya aturan sendiri, yakinlah bahwa tidak akan ada imuniti terkait dengan pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh militer, saya kira demikian," kata Tresno.
KPK tengah menyelidiki dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.
Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.
Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.
Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee sepuluh persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah. KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.
Dalam kasus ini, Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. (MGN/Z-8)
KORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap responsif terhadap setiap laporan masyarakat.
Zaenur juga mengkritik kondisi internal partai politik saat ini yang dinilainya sebagai institusi paling tidak demokratis dalam sistem demokrasi Indonesia.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Hakim Tunggal Sulistyo peringatkan pihak Gus Yaqut dan KPK agar tidak melakukan praktik transaksional dalam sidang praperadilan kuota haji
Tim hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka oleh KPK cacat administratif dan langgar KUHAP baru.
Penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa sejumlah pejabat setingkat kepala bagian dan kepala dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Adapun operasi SAR yang menjadi perhatian masyarakat antara lain kecelakaan pesawat pada 3 Agustus 2025 terhadap pesawat latih PK-S126 yang jatuh di Desa Benteng, Ciampea.
Penumpang dan awak pesawat Smart Air rute Nabire-Kaimana dipastikan selamat setelah pesawat melakukan pendaratan darurat di kawasan pantai dekat Bandara Nabire.
Ia mengatakan dua korban diduga tertimbun longsor saat bekerja di area pertanian/perkebunan dan jauh dari pemukiman penduduk.
Operasi pencarian dan evakuasi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 PK THT di Pegunungan Bulusaraung, Sulawesi Selatan, resmi ditutup pada Jumat (23/1) malam.
BADAN Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas, akan mengevaluasi kelanjutan operasi pencarian dan evakuasi korban pesawat ATR 42-500
Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Moh Syafi'i mengungkapkan tim SAR gabungan melakukan evakuasi dua kantong berisi bagian tubuh korban kecelakaan pesawat IAT ATR 42-500.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved