Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Larang Sosialisasi di Tempat Ibadah, Ketua KPU Surati Pimpinan Parpol

Tri Subarkah
28/7/2023 11:42
Larang Sosialisasi di Tempat Ibadah, Ketua KPU Surati Pimpinan Parpol
Ilustrasi--Pengendara roda dua melintas di samping baliho alat peraga kampanye (APK) di Pandeglang, Banten.(ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyurati pimpinan partai politik atau parpol peserta Pemilu 2024, Kamis (27/7). Melalui surat nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023, ia mengingatkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol untuk tidak memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di beberapa lokasi.

Lokasi-lokasi tersebut yaitu tempat ibadah, rumah sakit, dan gedung pemerintahan, termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD. Menurut Hasyim, imbauan itu dilakukan dalam rangka tertib pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dalam suratnya pada angka 2, Hasyim mengutip Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15/2023 mengenai kampanye. 

Baca juga: KPU Siapkan 2.700 Lebih Jenis Surat Suara

Beleid itu mengatur alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang pada tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

"Untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, maka diimbau agar partai politik atau kelompok masyarakat tidak memasang bendera partai politik, baliho, dan alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye pada tempat umum sebagaimana angka 2," kata Hasyim, dikutip Jumat (28/7).

Ketentuan tersebut, lanjutnya, juga berlaku di tempat lain, yakni fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD. 

Baca juga: Sosialisasi Pemilu 2024 belum Jangkau Kelompok Penyandang Disabilitas

Selain sebelum masa kampanye, Hasyim menegaskan larangan pemasangan alat peraga kampanye dilarang pada masa kampanye itu sendiri maupun masa setelah kampanye.

Hasyim juga menembuskan surat itu kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI; Kepala Kepolisian Republik Indonesia; Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu; dan ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Peraturan KPU Nomor 15/2023 menggariskan bahwa masa sosialisasi sebelum kampanye dapat dilakukan oleh peserta pemilu selama tidak memuat unsur ajakan. Beleid itu melarang parpol untuk mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasang alat peraga kampanye di tempat umum, maupun media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik.

Diketahui, masa kampanye untuk Pemilu 2024 jauh lebih pendek dari gelaran pemilu sebelumnya. Kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada 28 November 2023 nanti sampai 10 Februari 2024, empat hari sebelum pemungutan suara. 

Adapun sosialisasi telah dilakukan sejak partai politik ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 pada pertengahan Desember 2022.

Terpisah, Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono berpendapat aturan mengenai sosialisasi masih lemah. Selain partai politik yang secara resmi sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu, sosialisasi juga banyak dilakukan oleh perseorangan bakal calon anggota legislatif atau caleg.

Dengan aturan yang tidak terimplementasi dengan baik, persaingan antarpeserta pemilu disebutnya menjadi timpang. Sebab, peserta pemilu yang memiliki modal besar dapat memasang alat peraga sosialisasi yang cukup besar.

"Namun demikian, ada pula bakal caleg yang tidak memiliki logistik besar. Dampaknya, terjadi ketimpangan dalam kompetisi di mana ada bakal caleg yang telah memulai terlebih dahulu sosialisasi dibanding bakal caleg lainnya," jelas Arfianto. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya