Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Komite Keselamatan Jurnalis mendesak aparat penegak hukum menangkap protokoler Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengancam menembak wartawan. Ancaman tersebut termasuk tindak pidana yang mencederai kemerdekaan pers.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap pelaku dan mengadili hingga ke pengadilan,” ungkap Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung, Rabu (26/7).
Menurutnya, tindakan pengancaman itu bisa dijerat pasal 18 ayat 1 Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal tersebut pelaku diancam hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Selain itu, ia juga bisa dijerat Pasal 369 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kejagung Kecam Adanya Protokoler Ancam Tembak Wartawan
Ia pun mengimbau kepada semua pihak, agar tidak melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang melakukan peliputan.
“Kami minta agar semua pihak untuk ikut menjaga kebebasan Pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia karena kerja-kerja jurnalistik dilindungi undang-undang Pers," tandasnya.
Baca juga: Kemenko Perekonomian Bantah Ada Protokoler Ancam Tembak Wartawan
Sebagaimana diektahui, sejumlah jurnalis mendapat ancaman tembakan saat meliput pemeriksaan Airlangga Hartarto di Kejaksaan Agung, Senin (24/7) malam. Airlangga mendapat pengawalan ketat dari beberapa orang. Mereka ada yang mengenakan batik dan berkemeja putih.
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam, awak media pun berupaya mendekati Airlangga untuk mengajukan sejumlah pertanyaan. Namun begitu pintu mobilnya terbuka dan Airlangga bersiap untuk masuk mobil, para wartawan mendapat ancaman dari orang diduga pengawal Airlangga.
Salah satu pengawal itu terdengar mengeluarkan perintah membuka jalan untuk Airlangga. Saat itu ia juga mengeluarkan ancaman akan menembak.
"Buka jalan! Buka jalan! Gue tembak! Tembak lo," kata pengawal itu kepada para wartawan. (Z-11)
Dipimpin Menko Airlangga, delegasi Indonesia bertemu pejabat AS bahas tarif, ekonomi digital, dan kerja sama mineral kritis.
Presiden Prabowo dan Menko Airlangga hadiri KTT BRICS 2025, dorong multilateralisme, reformasi global, dan perkuat kerja sama negara Global South.
Selama ini Indonesia telah memenuhi semua permintaan AS dan defisit perdagangan negara itu pun sudah tertangani.
JURU Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menyatakan pemerintah akan berusaha seoptimal mungkin untuk negosiasi tarif dengan AS.
Pemerintah Indonesia menyelesaikan perjanjian perdagangan bebas dengan Uni Ekonomi Eurasia (EAEU), membuka peluang ekspor baru
Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa yang telah mencapai kesepakatan penting dalam menyelesaikan tahapan akhir perundingan IEU CEPA
Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem mengunggah dokumen seorang imigran yang mengancam akan membunuh Presiden Donald Trump.
Koordinator Kuasa Hukum Warga Arcamanik Anton Minardi mengatakan, pendampingan kepada warga merupakan aktivitas profesional advokat.
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengungkapkan tindakan pengancaman melalui media sosial adalah bentuk tindakan pidana. Itu bukan lagi tergolong sebagai aksi kebebasan berbicara.
Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengapresiasi Polri yang gerak cepat (gercep) menangkap pelaku pengancam Capres nomor urut 1, Anies Baswedan
Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap berbagai potensi pelanggaran dalam tahapan pemilu 2024. Salah satunya adalah ancaman kekerasan di media sosial
TERDUGA pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan melalui akun media sosial Instagram @rifanariansyah menyerahkan diri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved