Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan melawan hukum yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas hari ini, 26 Juli 2023. Peradilan itu dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
"Agenda sidang perdana," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Rabu (26/7).
Sidang digelar di ruang Ali Said. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Baca juga: Dua Komisarisnya Dipanggil Polisi Kasus TPPU Panji Gumilang, Ini Profil PT SMBK
Sebelumnya, MUI menanggapi gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, terhadap lembaga dan sejumlah pengurus MUI. Menurut MUI, gugatan tersebut salah alamat karena MUI tidak pernah menuduh Panji Gumilang sebagai sesat atau menyesatkan.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Ikhsan Abdullah, mengatakan MUI hanya melaksanakan fungsi sebagai himayatul ummah, yaitu melindungi umat Islam dari pemikiran atau ajaran agama yang menyimpang. Ia mencontohkan salah satu pernyataan Panji Gumilang yang menyebut Alquran sebagai kalam Rasulullah, bukan firman Allah.
Baca juga: PN Jakpus Jadwalkan Sidang Gugatan Panji Gumilang Rabu, 26 Juli 2023 Besok
"Nah, ini kan jumhur ulama. Para mufassirin sudah sepakat dan tidak ada perdebatan lagi soal ini, bahwa Alquran itu firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Ini kan tidak terbantahkan dan sudah viral di media dan masyarakat," kata Ikhsan dalam tayangan program Kontroversi di Metro TV, Kamis, 6 Juli 2023. (Z-3)
Menurut Ihsan, Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al-Zaytun. Bukan hanya itu, ia juga menggugat pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Qur'an bukan firman Tuhan.
FRONT Persaudaraan Islam (FPI) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) menuntut dicabutnya izin dan menutup Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PEMILIK Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan
Agus mengatakan, pihaknya melalui Direktorat Tindakan Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
"Selasa mulai kita terbitkan, kemudian Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua. (Panji) kita undang kemarin, kita undang untuk hadir hari Senin," imbuhnya.
Polisi akan gali keterangan dari sejumlah pemuka agama terkait kasus Popnpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Salah satu rumah milik Panji Gumilang--pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun--yang berada di kawasan Krukut, Limo, Kota Depok, masih terlihat lengang.
RABITHAH Alawiyah menyampaikan dukungan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat
POLRI menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama Islam oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan penyelidikan itu berdasarkan laporan dari perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved