Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan melawan hukum yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas hari ini, 26 Juli 2023. Peradilan itu dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
"Agenda sidang perdana," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Rabu (26/7).
Sidang digelar di ruang Ali Said. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Baca juga: Dua Komisarisnya Dipanggil Polisi Kasus TPPU Panji Gumilang, Ini Profil PT SMBK
Sebelumnya, MUI menanggapi gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, terhadap lembaga dan sejumlah pengurus MUI. Menurut MUI, gugatan tersebut salah alamat karena MUI tidak pernah menuduh Panji Gumilang sebagai sesat atau menyesatkan.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Ikhsan Abdullah, mengatakan MUI hanya melaksanakan fungsi sebagai himayatul ummah, yaitu melindungi umat Islam dari pemikiran atau ajaran agama yang menyimpang. Ia mencontohkan salah satu pernyataan Panji Gumilang yang menyebut Alquran sebagai kalam Rasulullah, bukan firman Allah.
Baca juga: PN Jakpus Jadwalkan Sidang Gugatan Panji Gumilang Rabu, 26 Juli 2023 Besok
"Nah, ini kan jumhur ulama. Para mufassirin sudah sepakat dan tidak ada perdebatan lagi soal ini, bahwa Alquran itu firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Ini kan tidak terbantahkan dan sudah viral di media dan masyarakat," kata Ikhsan dalam tayangan program Kontroversi di Metro TV, Kamis, 6 Juli 2023. (Z-3)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
BARESKRIM Polri memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Transaksi di ratusan rekening itu mencapai Rp1,1 triliun
Pengacara Panji Gumilang mengaku menerima informasi adanya tekanan penolakan pra-peradilan
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengklaim kliennya tidak mengajarkan aliran sesat di pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved