Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang pertama gugatan pimpinan Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan MUI, pada Rabu, 26 Juli 2023 besok.
Panji Gumilang mendaftarkan gugatan tersebut pada Kamis, 6 Juni 2023 lalu. Dalam gugatannya, Panji meminta majelis hakim menyatakan Anwar Abbas melakukan perbuatan melawan hukum, terkait dengan pernyataannya soal komunis yang dinilai menyudutkan Panji Gumilang.
Sidang besok akan dipimpin oleh humas PN Jakpus Zulkifli Ajo selaku ketua majelis hakim bersama dengan I Dewa Ketut Kartana.
Baca juga : Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas dan MUI Rp1 Triliun ke PN Jakpus
"Pengugat memohon pengadilan untuk menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil Rp1 dan immateriil Rp1 triliun," kata Zulkifli dikutip dari Metro TV, Selasa (25/7) malam.
MUI membentuk tim khusus untuk menghadapi gugatan Panji Gumilang, dengan menunjuk 36 advokat.
Wasekjen MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menyebut gugatan terhadap Anwar Abbas dan MUI hanya untuk mengalihkan perhatian dari kasus yang membelit pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun. (MGN/Z-4)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
BARESKRIM Polri memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Transaksi di ratusan rekening itu mencapai Rp1,1 triliun
Pengacara Panji Gumilang mengaku menerima informasi adanya tekanan penolakan pra-peradilan
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengklaim kliennya tidak mengajarkan aliran sesat di pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved