Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Airlangga Bakal Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung

M. Ilham Ramadhan Avisena
20/7/2023 13:54
Airlangga Bakal Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, Senin (24/7).(Antara)

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bakal memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Ia dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi untuk memberikan keterangan.

"Sesudah ada undangan, kami akan hadir, sesuai dengan undangannya," ujarnya kepada pewarta seusai menghadiri acara Indonesia Data and Economic Conference Katadata, Jakarta, Kamis (20/7).

Airlangga sedianya telah dipanggil Kejaksaan Agung pada Selasa (18/7). Namun ia tidak memenuhi panggilan itu dan enggan memberikan keterangan mengenai hal tersebut kepada awak media.

Baca juga: Panggil Ulang Airlangga Hartarto, Kejagung: Semua Harus Patuh Hukum

Ketua Umum Partai Golkar itu telah diagendakan kembali dipanggil pada Senin (24/7) untuk memberikan keterangan kepada Kejaksaan Agung. "Tentu saya akan hadir sesuai dengan undangannya saja," kata Airlangga.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik bakal mengirim surat pemanggilan ulang ke Airlangga pada Kamis (20/7) untuk agenda pemeriksaan pada Senin (24/7). Menurut Ketut, keterangan Airlangga dibutuhkan untuk kelengkapan berkas perkara tiga tersangka korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

Baca juga: Pemanggilan Airlangga Mengindikasikan masih Ada Pihak yang Dikejar Kejagung

Berdasarkan putusan pengadilan, kerugian negara dalam perkara itu dibebankan kepada tiga korporasi tersebut. "Sehingga kami menggali dari sisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan. Satu, menggali dari sisi evaluasi kegiatan. Menggali dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara yang cukup signifikan, menurut putusan MA kurang lebih Rp6,7 triliun kerugiannya," jelas Ketut. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya