Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PUSAT Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa Panji Gumilang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dari proses analisis yang kami lakukan, ditemukan indikasi-indikasi terkait tindak pidana pencucian uang," ungkapr Humas PPATK Natsir Kongah, Selasa (18/7).
PPATK menjelaskan bahwa hasil analisa tidak hanya laporan belaka kepada penyidik. Apabila suatu laporan dilanjutkan ke penyidik, maka yang bersangkutan dipastikan bertentangan dengan hukum.
Baca juga: PPATK Mengajar 2023, BRI Life Sambangi SMA 90 Jaksel
"Bila tidak ada indikasi maka disimpan saja mekanismenya di PPATK. Kami sampaikan kepada publik ada indikasi tindak pidana pencucian uangnya (sesuai) di pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 2010," ujar Natsir.
Dalam kesempatan ini, PPATK juga membantah memblokir rekening terkait operasional Al-Zaytun. PPATK menegaskan hanya memblokir rekening yang terkait dengan transaksi keuangan pribadi PG saja.
Baca juga: PPATK Benarkan Pembekuan Rekening Milik Ponpes Al-Zaytun dan Panji Gumilang
"Sejak proses awal ada rekening yang tidak diblokir untuk dana operasional, uang gaji dan lain-lain. Itu masih bisa diakses oleh PG bahkan nilainya cukup besar, " tambahnya.
Dalam kaitannya kepada proses penyidikan, PPATK siap berkolaborasi dengan penyidik untuk mengungkap adanya lembaran baru mengenai pengembangan kasus PG.
Seperti yang diketahui, PPATK telah memblokir ratusan rekening terkait transaksi keuangan Panji Gumilang yang diduga terkait TPPU. Tidak tanggung-tanggung, transakai keuangan pribadinya mencapai 15 Triliun. (Z-10)
PEMILIK Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan
Agus mengatakan, pihaknya melalui Direktorat Tindakan Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
Salah satu rumah milik Panji Gumilang--pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun--yang berada di kawasan Krukut, Limo, Kota Depok, masih terlihat lengang.
RABITHAH Alawiyah menyampaikan dukungan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat
POLRI menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama Islam oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan penyelidikan itu berdasarkan laporan dari perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM.
Menurut Ihsan, Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al-Zaytun. Bukan hanya itu, ia juga menggugat pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Qur'an bukan firman Tuhan.
FRONT Persaudaraan Islam (FPI) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) menuntut dicabutnya izin dan menutup Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
"Selasa mulai kita terbitkan, kemudian Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua. (Panji) kita undang kemarin, kita undang untuk hadir hari Senin," imbuhnya.
Polisi akan gali keterangan dari sejumlah pemuka agama terkait kasus Popnpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved