Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PUSAT Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa Panji Gumilang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dari proses analisis yang kami lakukan, ditemukan indikasi-indikasi terkait tindak pidana pencucian uang," ungkapr Humas PPATK Natsir Kongah, Selasa (18/7).
PPATK menjelaskan bahwa hasil analisa tidak hanya laporan belaka kepada penyidik. Apabila suatu laporan dilanjutkan ke penyidik, maka yang bersangkutan dipastikan bertentangan dengan hukum.
Baca juga: PPATK Mengajar 2023, BRI Life Sambangi SMA 90 Jaksel
"Bila tidak ada indikasi maka disimpan saja mekanismenya di PPATK. Kami sampaikan kepada publik ada indikasi tindak pidana pencucian uangnya (sesuai) di pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 2010," ujar Natsir.
Dalam kesempatan ini, PPATK juga membantah memblokir rekening terkait operasional Al-Zaytun. PPATK menegaskan hanya memblokir rekening yang terkait dengan transaksi keuangan pribadi PG saja.
Baca juga: PPATK Benarkan Pembekuan Rekening Milik Ponpes Al-Zaytun dan Panji Gumilang
"Sejak proses awal ada rekening yang tidak diblokir untuk dana operasional, uang gaji dan lain-lain. Itu masih bisa diakses oleh PG bahkan nilainya cukup besar, " tambahnya.
Dalam kaitannya kepada proses penyidikan, PPATK siap berkolaborasi dengan penyidik untuk mengungkap adanya lembaran baru mengenai pengembangan kasus PG.
Seperti yang diketahui, PPATK telah memblokir ratusan rekening terkait transaksi keuangan Panji Gumilang yang diduga terkait TPPU. Tidak tanggung-tanggung, transakai keuangan pribadinya mencapai 15 Triliun. (Z-10)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pengacara Panji Gumilang mengaku menerima informasi adanya tekanan penolakan pra-peradilan
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengklaim kliennya tidak mengajarkan aliran sesat di pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
Panji Gumilang dicecar 55 pertanyaan seputar aliran dana.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Dittipideksus Bareskrim Polri rampung memberkas perkara dugaan TPPU pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dan telah melimpahkan berkas perkara ke Kejagung
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved