Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami penggunaan istilah jalur atas dan jalur bawah dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). istilah tersebut diketahui digunakan oleh pihak-pihak terkait dalam berkomunikasi.
"Iya masih dalam pendalaman lebih lanjut soal kode tersebut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (14/7).
KPK juga akan mendalami kemungkinan adanya pejabat lain di luar Sekretaris MA Hasbi Hasan yang dimaksud dalam kode itu. Namun, untuk saat ini, pengungkapan permainan kotor para tersangka tetap menjadi fokus utama.
Baca juga: Ferrari dan McLaren Milik Sekretaris MA Hasbi Hasan Disita KPK
"Masih fokus ke perbuatan para tersangka lebih dahulu. Namun, seluruh informasi yang sudah kami miliki, akan kami dalami lebih lanjut," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK menyebut adanya jalur atas dan bawah dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Istilah itu dipakai Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Advokat Theodorus Yosep Parera.
Baca juga: Mobil Mewah jadi Bukti Kasus Suap Sekretaris MA
"Dari beberapa komunikasi antara HT (Heryanto Tanaka) dan TYP (Theodorus Yosep Parera), terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi jaksa dikabulkan menggunakan istilah jalur atas dan jalur bawah," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan..
Firli menjelaskan jalur atas dan bawah merupakan istilah untuk penyerahan duit haram ke beberapa pihak. Orang yang dituju dipastikan berpengaruh di MA.
"Yang satu di antaranya HH (Hasbi Hasan) selaku Sekretaris MA," ucap Firli. (Z-11)
Deolipa menegaskan, seluruh aset tersebut merupakan warisan sah dari orang tua Linda Susanti, bukan hasil tindak pidana korupsi.
Budi mengatakan, Menas dibantu oleh perantara sampai bisa minta kasusnya diurus oleh Hasbi dan memberikan suap. Penyidik kini mempertimbangkan status hukum untuknya.
Hasbi masih terseret kasus pencucian uang. KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi berinisial M, untuk mendalami kasus dugaan pencucian uang, yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
KPK membenarkan pemeriksaan Hakim Kosntitusi Ridwan Masyur berkaitan dengan kasus suap yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved