Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Polri Periksa Saksi Ahli terkait Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Besok

Khoerun Nadif Hidayat
11/7/2023 12:19
Polri Periksa Saksi Ahli terkait Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Besok
Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji(MI)

POLRI akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Karopenmas Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan mengungkapkan para saksi ahli tersebut berasal dari kalangan ahli agama Islam hingga ahli bahasa.

"Penyidik akan memeriksa beberapa saksi ahli besok. Ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli ITE," ujar Ramadhan di Jakarta, Selasa (11/7).

Baca juga: Polri Gelar Perkara Panji Gumilang Usai Pemeriksaan Labfor Selesai

Sebagimana diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.

Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam.

Baca juga: Polri Periksa 19 Saksi Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang

Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

"Sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam indonesia," kata Ken kepada awak media (27/6).

Landasan pelaporan itu, dijelaskan Ken, merupakan pernyataan Panji yang menyebutkan bahwa Al Qur'an merupakan bukan firman Tuhan.

"Panji Gumilang mengatakan bahwa Al-Qur'an itu bukan wahyu ilahi tapi perkataan nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan," sebutnya.

Kedua, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya