Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan segera menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang setelah memperoleh hasil laboratorium forensik.
Saat ini, bukti-bukti berupa rekaman video dan tangkapan layar masih diuji oleh tim forensik untuk memastikan keterlibatan Panji Gumilang.
"Apakah benar ini dilakukan oleh saudara PG," ujar Karo Penmas Mabes Polri Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Senin (10/7).
Baca juga: Polri Periksa 19 Saksi Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang
Setelah hasil uji laboratorium diterima, gelar perkara akan dilakukan untuk menetapkan tersangka.
"Setelah hasil labfor rampung, Polri langsung menggelar perkara guna menentukan adanya tindak pidana. Tahap berikutnya ialah menentukan tersangka," tuturnya
Baca juga: PPATK Benarkan Pembekuan Rekening Milik Ponpes Al-Zaytun dan Panji Gumilang
Ahmad menyebut tersangka bisa dijerat dengan tiga undang-undang. Mulai dari Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, hingga UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Masing-masing ancamannya berbeda," sambungnya.
Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan bukti ke Laboratorium Forensik Bareskrim Polri untuk diuji. Bukti itu berupa rekaman dan tangkapan layar dugaan penistaan agama, ujaran kebencian berdasarkan SARA, dan penyebaran berita bohong oleh Panji. (Z-11)
Panji Gumilang, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1).
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tahanan kota dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhitung 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Langkah itu dilakukan Bareskrim usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang pada 14 Mei lalu.
Pengacara Panji Gumilang mengaku menerima informasi adanya tekanan penolakan pra-peradilan
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengklaim kliennya tidak mengajarkan aliran sesat di pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
Panji Gumilang dicecar 55 pertanyaan seputar aliran dana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved