Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Polri Gelar Perkara Panji Gumilang Usai Pemeriksaan Labfor Selesai

Theofilus Ifan Sucipto
10/7/2023 09:50
Polri Gelar Perkara Panji Gumilang Usai Pemeriksaan Labfor Selesai
Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang(MI)

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan segera menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang setelah memperoleh hasil laboratorium forensik.

Saat ini, bukti-bukti berupa rekaman video dan tangkapan layar masih diuji oleh tim forensik untuk memastikan keterlibatan Panji Gumilang.

"Apakah benar ini dilakukan oleh saudara PG," ujar Karo Penmas Mabes Polri Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Senin (10/7).

Baca juga: Polri Periksa 19 Saksi Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang

Setelah hasil uji laboratorium diterima, gelar perkara akan dilakukan untuk menetapkan tersangka.

"Setelah hasil labfor rampung, Polri langsung menggelar perkara guna menentukan adanya tindak pidana. Tahap berikutnya ialah menentukan tersangka," tuturnya

Baca juga: PPATK Benarkan Pembekuan Rekening Milik Ponpes Al-Zaytun dan Panji Gumilang

Ahmad menyebut tersangka bisa dijerat dengan tiga undang-undang. Mulai dari Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, hingga UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Masing-masing ancamannya berbeda," sambungnya.

Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan bukti ke Laboratorium Forensik Bareskrim Polri untuk diuji. Bukti itu berupa rekaman dan tangkapan layar dugaan penistaan agama, ujaran kebencian berdasarkan SARA, dan penyebaran berita bohong oleh Panji. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik