Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MPR masih mendorong memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengeklaim pihaknya sudah mengkaji lebih dalam.
"Terkait amendemen ini MPR sudah melakukan kajian mendalam yang lama untuk mengembalikan kembali PPHN sejak zamannya Pak Taufik Kiemas, lalu rekomendasi jatuh ke Pak Zulkifli Hasan, dan sekarang ke periode kita untuk menghadirkan kembali PPHN melalui amendemen terbatas," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (10/7).
Bamsoet mengaku sudah membuka pembicaraan lagi terkait hal itu dengan DPD. Namun, kajian masih terus dilakukan dalam rangka pematangan.
Baca juga : MPR Sepakat Amandemen UUD 1945 Dilakukan Usai Pemilu 2024
"Tadi sudah ada kesepakatan akan ditindaklanjuti pembicaraan lebih mendalam antara unsur DPD dan pimpinan MPR," ujar Bamsoet.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan akan dicari waktu yang tepat untuk melakukan amendemen. Terlebih adanya kontestasi politik 2024.
"Ya tentu kita sedang kaji waktu yang tepat, kemudian momentum yang tepat. Karena untuk melakukan amandemen kan sesuai dengan tata caranya kan sudah ada, minimal harus sepertiga, kemudian harus jelas argumentasinya, pasal mana, ayat mana yang mau diubah atau mau diganti. Lalu kemudian harus dihadiri oleh dua per tiga," ujar Bambang.
Baca juga : MPR Didesak Gelar Rapat Tunggal
Ia optimistis PPHN bisa hadir dalam sistem kenegaraan Indonesia. Hal ini juga berguna memperjelas estafet pembangunan meski ada perubahan pemerintahan.
"Saya optimis bawah PPHN bisa hadir sendiri dalam sistem kenegaraan bangsa kita untuk memperjelas rencana jangka panjang dari pemerintah satu ke pemerintahan berikutnya," kata Bamsoet.
Di sisi lain, MPR juga tengah mendorong pemisahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Revisi beleid itu sedang digodok.
"Jadi RUU MPR sudah disiapkan, RUU DPD sudah disiapkan, RUU DPR saya dengar juga sudah disiapkan. Tinggal dijalankan untuk terjadinya perubahan atas undang-undang MD3," ucap Bamsoet. (Z-3)
Lestari Moerdijat, menegaskan pentingnya membangun sistem peringatan dini bencana yang akurat dan mudah dipahami, agar risiko dampak cuaca ekstrem dapat ditekan semaksimal mungkin.
KETUA Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menduga maraknya praktik pembalakan liar sebagai salah satu faktor yang memperparah banjir Sumatra dan Aceh.
Seluruh warga negara, termasuk komunitas kampus, perlu terus didorong untuk menciptakan ruang yang aman melalui berbagai langkah bersama
LANGKAH pencegahan dan penanganan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ditingkatkan, demi mewujudkan ruang aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalani keseharian.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, butuh upaya bersama untuk memastikan partisipasi perempuan lebih bermakna dalam kehidupan bernegara.
Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dalam pengembangan energi panas bumi di PLTP Gunung Salak.
WAKIL Presiden RI keenam Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno membacakan dan menyerahkan Maklumat Presidium Konstitusi kepada perwakilan anggota MPR, Jumat, 10 November 2023.
DPD bersikeras mendorong amandemen UUD 1945 setelah mendengarkan banyak masukan.
PAKAR hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan reformasi undang-undang dasar sudah mencapai usia 24 tahun. Di waktu yang cukup lama itu maka perlu ada evaluasi total untuk perbaikan
Menko Polhukam Mahfud MD menilai usulan amendemen sebagai hak bernegara setiap warga negara. Amendemen yang dicetuskan itu bisa disebabkan oleh implementasi UU sebelumnya belum baik.
WAKIL Ketua MPR Ahmad Basarah menegaskan tidak ada upaya amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk MPR periode saat ini. Isu mengubah UUD dipastikan keliru.
MOMENTUM Agustus 2023 perlu diingat sebagai waktu negara ini telah dijalankan selama 21 tahun berdasarkan konstitusi hasil amendemen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved