Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
BRIGJEN Endar Priantoro kembali menjadi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian dengan hormat terhadapnya direvisi.
“Iya betul (kembali ke KPK)," kata Endar saat dikonfirmasi pada Rabu, 5 Juli 2023.
Mantan penyidik senior Novel Baswedan, memaknai kembalinya Endar ke KPK mestinya bisa dijadikan teladan.
Baca juga: Brigjen Endar Kembali, Kinerja KPK Diharapkan makin Baik
“Dalam rangka melaksanakan tugas yang benar pada upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan berani,” ungkap Novel kepada Media Indonesia, Rabu (5/7/2023).
“Bila ada ancaman untuk berbuat yang salah, jangan diikuti, bila ada kesewenang-wenangan, jangan dimaklumi. Lakukan upaya yang beradab dan ikuti aturan hukum,” tegasnya.
Baca juga: Brigjen Endar Beda Pandangan dengan Dewas KPK soal Pencopotan Dirinya
Dalam kasus Endar, Novel menilai walaupun pimpinan KPK menolak keberatan yang diajukan oleh BJP Endar terhadap SK Pemberhentiannya, ternyata pada tahap banding administrasi Presiden Jokowi melalui Menpan-Rebiro menerima dan mengembalikan BJP Endar ke KPK.
“Artinya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Kepala Biro SDM, Sekjen KPK dan pimpinan KPK gagal. Dan mestinya dianggap tidak benar,” ungkap Novel.
Baca juga: Brigjen Endar Kembali, Kinerja KPK Diharapkan makin Baik
Novel menggarisbawahi bahwa kasus ini belum selesai lantaran Ombudsman RI masih dalam proses melakukan pemeriksaan terhadap laporan Brigjen Endar tentang maladministrasi yang diduga dilakukan oleh Kepala Biro SDM, Sekjen dan Pimpinan KPK.
“Walaupun sampai sekarang Ombudsman RI belum bisa menyelesaikan kasus tersebut karena Kepala Biro SDM, Sekjen dan Pimpinan KPK melawan dengan menolak hadir,” ujarnya.
Novel berharap Ombudsman RI bisa segera memanggil paksa pihak-pihak yang tidak taat hukum dan tidak menghormati lembaga negara.
“Agar proses yang dilakukan oleh Ombudsman RI bisa segera dituntaskan, dan pihak-pihak yang melakukan Maladministrasi bisa diberikan sanksi sebagaimana mestinya,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
Pansel mengumumkan 45 orang lolos tahapan administrasi untuk pengisian posisi pejabat di KPK.
Endar berencana lapor karena mengklaim dibebastugaskan meski sudah kembali ke KPK.
Brigjen Endar Priantoro ternyata cuma diberikan kembali posisi lamanya Direktur Penyelidikan KPK sampai Agustus 2023 alias selama satu bulan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pengembalian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan untuk menghentikan polemik.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengatakan bahwa Brigjen Endar Prianto layak ditugaskan oleh Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MABES Polri komentari kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved