Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pakar Ingatkan Ganjar dan Prabowo Mestinya Lepas Jabatan, Ini Jawab Gerindra

Andre Septian Yusup
02/7/2023 20:09
Pakar Ingatkan Ganjar dan Prabowo Mestinya Lepas Jabatan, Ini Jawab Gerindra
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.(Antara)

GUBERNUR Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto diusulkan mundur dari jabatannya. Dengan begitu, Ganjar dan Prabowo lebih leluasa mendekatkan diri dengan masyarakat sebagai bakal calon presiden (bacapres) Pemilu 2024.

"Maka saran saya biar tidak ada conflict of interest, mundur saja mereka," kata pakar hukum tata negara Refly Harun dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk "Main 'Presiden-presidenan' ala Ganjar," Minggu, 2 Juli 2023.

Namun menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco mengatakan jika Prabowo Subianto tidak harus mundur dari jabatannya sebagai Menhan.

Baca juga : Jadi Tamu Kick Andy, Soal Pilpres 2024 Erick Thohir Sebut Sejalan Sama Jokowi

“Sudah jelas dalam UU pemilu tidak harus mundur, patokan kita undang-undang saja dan jangan ada penafsiran lain,” ujar Pimpinan DPR itu saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (2/7).

Undang-undang yang dimaksud Dasco adalah putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menyatakan menteri tak harus mundur dari jabatan saat mencalonkan diri sebagai presiden. Amar tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Senin, 31 Oktober 2022.

Baca juga : Survei: Ganjar dan Prabowo Bersaing Ketat

Dalam Amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 itu, Mahkamah Konstitusi menambahkan frasa “menteri dan pejabat setingkat menteri” dalam Penjelasan Pasal 170 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut bunyi putusannya, dikutip dari laman resmi MK, mkri.id:

“Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden”.

 

Beda Anies dengan Ganjar dan Prabowo

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, Anies kini tidak mengemban amanah sebagai pejabat publik. Sehingga, bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan itu bisa bermobilitas dan beraktivitas dengan leluasa.

"Ke manapun sebagai warga negara tidak masalah. Ke luar kota, ke luar negeri, sepanjang bukan pejabat publik tidak masalah," ujar dia.
 
Kebebasan tersebut, kata Refly, tidak dimiliki Ganjar dan Prabowo. Kedua tokoh itu masih terikat sebagai pejabat publik hingga akhir masa jabatannya.

"Ganjar dan Prabowo tentu tidak ingin ketinggalan dalam bersosialisasi dari Anies," kata

Refly menyebut Ganjar dan Prabowo nantinya akan menjadi warga negara biasa. Sehingga mereka tidak diembel-embeli dengan jabatan dan kewajiban publik. (MGN/Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya