Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto diusulkan mundur dari jabatannya. Dengan begitu, Ganjar dan Prabowo lebih leluasa mendekatkan diri dengan masyarakat sebagai bakal calon presiden (bacapres) Pemilu 2024.
"Maka saran saya biar tidak ada conflict of interest, mundur saja mereka," kata pakar hukum tata negara Refly Harun dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk "Main 'Presiden-presidenan' ala Ganjar," Minggu, 2 Juli 2023.
Namun menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco mengatakan jika Prabowo Subianto tidak harus mundur dari jabatannya sebagai Menhan.
Baca juga : Jadi Tamu Kick Andy, Soal Pilpres 2024 Erick Thohir Sebut Sejalan Sama Jokowi
“Sudah jelas dalam UU pemilu tidak harus mundur, patokan kita undang-undang saja dan jangan ada penafsiran lain,” ujar Pimpinan DPR itu saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (2/7).
Undang-undang yang dimaksud Dasco adalah putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menyatakan menteri tak harus mundur dari jabatan saat mencalonkan diri sebagai presiden. Amar tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Senin, 31 Oktober 2022.
Baca juga : Survei: Ganjar dan Prabowo Bersaing Ketat
Dalam Amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 itu, Mahkamah Konstitusi menambahkan frasa “menteri dan pejabat setingkat menteri” dalam Penjelasan Pasal 170 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut bunyi putusannya, dikutip dari laman resmi MK, mkri.id:
“Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden”.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, Anies kini tidak mengemban amanah sebagai pejabat publik. Sehingga, bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan itu bisa bermobilitas dan beraktivitas dengan leluasa.
"Ke manapun sebagai warga negara tidak masalah. Ke luar kota, ke luar negeri, sepanjang bukan pejabat publik tidak masalah," ujar dia.
Kebebasan tersebut, kata Refly, tidak dimiliki Ganjar dan Prabowo. Kedua tokoh itu masih terikat sebagai pejabat publik hingga akhir masa jabatannya.
"Ganjar dan Prabowo tentu tidak ingin ketinggalan dalam bersosialisasi dari Anies," kata
Refly menyebut Ganjar dan Prabowo nantinya akan menjadi warga negara biasa. Sehingga mereka tidak diembel-embeli dengan jabatan dan kewajiban publik. (MGN/Z-4)
GEJALA otokratisasi menguat dalam dekade terakhir seiring dengan kecenderungan pemusatan kuasa dan atribusi berlebihan pada figur pemimpin
Masyarakat berharap pelaku tipikor dihukum berat. Sayangnya, sanksi hukum bagi pelaku tipikor acap mengecewakan publik.
HARI ini perang Hamas-Israel mendominasi pemberitaan politik global. Bukan hanya elite politik di semua negara, warga awam global pun ikut membicarakannya.
"Jadi selama jalan tol itu ada maka keuntungan yang didapat di jalan tol juga diterima oleh pemilik tanah,"
PT Pertamina (Persero) membantah sekaligus menegaskan bahwa truk yang direkam warga membawa baliho pasangan bakal calon presiden-wakil presiden bukan milik mereka.
ANIES Baswedang menyebut, tingginya angka pengangguran dan kian lebarnya ketimpangan masyarakat Indonesia merupakan pekerjaan rumah yang harus segera ditangani.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved