Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Skandal Pungli Rutan KPK Dibagi Menjadi Dua Klaster

Candra Yuri Nuralam
21/6/2023 20:06
Skandal Pungli Rutan KPK Dibagi Menjadi Dua Klaster
Nurul Ghufron.(MI/Adam Dwi.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya menjadi dua klaster. Salah satunya berkaitan dengan pidana.

"Kami akan membagi dua klaster. Klaster yang kemungkinan tindak pidana korupsi tadi sudah akan dilakukan penyelidikan, sudah diperintahkan untuk dilidik," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Juni 2023.

Baca juga: PPATK Diajak Bongkar Pungli di Rutan KPK

Klaster kedua yakni berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dan kepegawaian. Para pelaku dipastikan diadili dua kali. "Maka pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dilakukan dan dikoordinasikan baik melalui inspektorat maupun atasan langsung," ucap Ghufron.

Dewas KPK mengungkap ada pungutan liar di dalam rumah tahanan (rutan) yang dikelola lembaga antirasuah itu. Puluhan pegawai diyakini terlibat.

Baca juga: KPK Bingung Ada Pungli di Rumah Tahanan

"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai Rutan KPK," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Juni 2023. Syamsuddin enggan memerinci total pastinya. Masyarakat diminta bersabar dan menyerahkan KPK melakukan penyelidikan. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya