Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
POLITISI Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengimbau masyarakat untuk menolak segala bentuk politik uang, baik dari tim kampanye maupun calon anggota legislatif langsung, dalam kontestasi Pemilu 2024. Menolak jargon lama, yaitu 'Ambil uangnya, jangan pilih orangnya,' Guspardi meminta masyarakat untuk tidak memilih caleg yang melakukan politik uang.
"Sebab caleg yang terpilih karena politik uang akan mengatakan bahwa hubungannya dengan konstituen sudah selesai, sudah lunas. Karena apa? Dia bayar," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (17/6).
Guspardi menyebut dirinya selalu menyuarakan agar partai politik dan para caleg tidak melakukan politik uang. Sebab, hal itu tidak mendidik para pemilih. Ia khawatir politisi yang duduk di parlemen dipilih bukan karena kapasitas, kapabilitas, dan integritas.
Baca juga: Terbuka dan Plural, PAN Membawa Politik yang Menyejukkan
Oleh karenanya, anggota Komisi II DPR RI itu meminta masyarakat tidak mencoblos caleg yang melakukan politik uang.
"Kita berharap yang terpilih itu adalah orang yang mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai harapan dan keinginan masyarakat," tandasnya.
Baca juga: Regulasi dan Sanksi Pemilu Hanya Normatif
Sebelumnya, politisi Partai NasDem Ahmad Effendy Choirie atau yang akrab disapa Gus Choi berpendapat upaya menghilangkan politik uang kepada masyarakat membutuhkan proses panjang. Yang paling utama, sambungnya, rakyat harus sejahtera secara ekonomi.
"Ketika rakyat sudah tinggi secara penghasilan ekonominya, well educated, itu politik uang tidak akan terjadi lagi," aku Gus Choi.
Menurutnya, selama proses rekrutmen bakal caleg, Partai NasDem menerapkan politik tanpa mahar sebagai upaya meminimalkan praktik politik uang. Itu terejawantahkan ketika para bakal caleg tidak dimintai uang sedikit pun saat proses pendaftaran maupun penentuan nomor urut.
Komitmen partai politik dan caleg untuk tidak melakukan politik uang dibutuhkan. Sebab, sistem pemilu legislatif proporsional daftar terbuka yang diberlakukan untuk Pemilu 2024 membuka ruang tersebut. Hal itu juga ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangannya saat menolak uji materi sistem proporsional terbuka. (Tri/Z-7)
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
PEMILIHAN anggota Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) pada awal 2026 menyedot perhatian luas, sesuatu yang tidak terjadi pada proses pemilihan deputi gubernur sebelumnya.
Di saat pemilu berjalan kompetitif, kualitas demokrasi justru dinilai jalan di tempat atau bahkan mundur.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Pengurus DPC yang dilantik merupakan representasi dari desa dan kelurahan di kecamatan.
ANGGOTA DPR RI Fraksi Partai NasDem Willy Aditya, menegaskan bahwa literasi dan kemampuan berpikir kritis merupakan fondasi utama dalam membangun ekosistem demokrasi yang sehat.
ANGGOTA Komisi VI DPR dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, peringatan keras Presiden Prabowo atas kondisi tata kelola dan usaha BUMN ke belakang sebagai refleksi kegusaran.
MENJELANG Ramadan, kegelisahan sering muncul tanpa sebab yang jelas. Ada rindu yang tertahan, ada takut yang samar, dan ada rasa bersalah yang lama bersembunyi di dasar hati.
Posisi Indonesia dalam BOP seharusnya tidak sekadar administratif, melainkan menjadi instrumen penekan bagi pihak-pihak yang mencederai kesepakatan damai.
Ketiadaan kursi legislatif berdampak pada minimnya sumber daya politik dan operasional partai, termasuk tidak adanya kantor untuk menjalankan aktivitas organisasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved