Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKSANA tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob menilai ada kesalahan dalam keputusan pemberhentian sementara terhadapnya. Surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga dinilai janggal.
"Mekanisme administratif pemerintahan seperti ini menjadikan kementerian Dalam Negeri sebagai Lembaga Negara seperti main-main. Padahal, ini masalah administrasi pemerintahan antar lembaga negara," kata Kuasa Hukum Johannes, Viktor Santoso melalui keterangan tertulis, Kamis (15/6).
Viktor menyebut kliennya diberhentikan dari jabatan Plt Bupati Mimika berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.3-1245 Tahun 2023. Dokumen itu tidak pernah didapat dalam bentuk fisik, melainkan hanya dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: BPSDM Kemendagri dan Kementerian Bersinergi untuk Pengembangan Kompetensi ASN pada 4 Daerah DOB
Keputusan pemerintah pusat dinilai tidak bisa berlangsung seperti itu. Sebab, ada aturan yang ketat dalam pengaturan administrasi pejabat negara.
"Ini masalah administrasi pemerintahan antar lembaga negara," ucap Viktor.
Baca juga: Kemendagri Gelar Pelatihan Pelatih Aparatur Pemerintahan Desa
Viktor menilai keputusan pemberhentian kliennya telah cacat formil dan materil. Kemendagri diharap tidak memberikan kebijakan atas dasar kepentingan pihak tertentu.
"Jangan sampai muncul dugaan liar kalau Kemendagri ikut bermain dalam menciptakan konflik yang nantinya timbul di Kabupaten Mimika," ujar Viktor.
Sebelumnya, Johannes Retob menggugat Pasal 83 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beleid itu membahas pemberhentian sementara kepala daerah.
Kuasa hukum Johannes, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut uji materil itu diajukan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kolusi dan nepotisme oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Kejati Papua telah menyurati Pemerintah Provinsi Papua untuk menghentikan Johanes dari jabatannya.
"Menurut kami, tindakan Kejati papua yang menerbitkan surat perihal 'permohonan pemberhentian sementara' terhadap klien kami Bapak Johannes Rettob adalah tindakan hukum yang dilakukan diluar kewenangan Kejati," kata Viktor di Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023. (Z-3)
11 bandara perintis di tiga provinsi Papua kini telah diamankan sepenuhnya oleh pasukan TNI setelah Februari lalu ditutup akibat gangguan keamanan oleh kelompok kriminal bersenjata atau KKB
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya analisis dan evaluasi terhadap kebijakan yang sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
Papua Connection menyerukan penghentian kekerasan bersenjata di Tanah Papua, khususnya yang menyasar warga sipil, guru, dan tenaga kesehatan.
Insiden penyerangan terjadi di Pos Pengamanan PT Kristal Kilometer 38, Kampung Lagari Jaya, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire.
KAPOLRES Nabire AKBP Samuel Tatiratu, mengatakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Aibon Kogoya menyerang pos milik PT Kristalin yang berlokasi di Makimi, Kabupaten Nabire.
Agenda utama pertemuan adalah pembahasan pengembangan, hilirisasi, serta potensi ekspor komoditas kakao Papua ke pasar global.
Menurut Mendagri, perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga pelantikan pejabat baru bisa dilakukan melalui revisi undang-undang tanpa harus menyentuh UUD 1945.
Ditjen Polpum Kemendagri menggandeng sekolah di Kota Cirebon untuk memperkuat ekosistem pendidikan dan mencegah ekstremisme berbasis kekerasan di kalangan pelajar.
Andra Soni mengawali pemaparan dengan letak wilayah yang dekat dengan Jakarta sehingga menguntungkan dalam pembangunan Provinsi Banten.
Di bulan suci Ramadan, seluruh pegawai masih dapat melaksanakan ibadah dengan khusyuk dan dalam kondisi yang sehat walafiat. Mendagri juga mengajak para pegawai untuk melakukan kontemplasi
Tito juga memaparkan bahwa dari 52 kabupaten/kota terdampak bencana, 38 kabupaten/kota kondisinya telah berlangsung normal.
Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mengedepankan pentingnya pengadaan cepat dan tertib administrasi untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved