Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PELAKSANA tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob menilai ada kesalahan dalam keputusan pemberhentian sementara terhadapnya. Surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga dinilai janggal.
"Mekanisme administratif pemerintahan seperti ini menjadikan kementerian Dalam Negeri sebagai Lembaga Negara seperti main-main. Padahal, ini masalah administrasi pemerintahan antar lembaga negara," kata Kuasa Hukum Johannes, Viktor Santoso melalui keterangan tertulis, Kamis (15/6).
Viktor menyebut kliennya diberhentikan dari jabatan Plt Bupati Mimika berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.3-1245 Tahun 2023. Dokumen itu tidak pernah didapat dalam bentuk fisik, melainkan hanya dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: BPSDM Kemendagri dan Kementerian Bersinergi untuk Pengembangan Kompetensi ASN pada 4 Daerah DOB
Keputusan pemerintah pusat dinilai tidak bisa berlangsung seperti itu. Sebab, ada aturan yang ketat dalam pengaturan administrasi pejabat negara.
"Ini masalah administrasi pemerintahan antar lembaga negara," ucap Viktor.
Baca juga: Kemendagri Gelar Pelatihan Pelatih Aparatur Pemerintahan Desa
Viktor menilai keputusan pemberhentian kliennya telah cacat formil dan materil. Kemendagri diharap tidak memberikan kebijakan atas dasar kepentingan pihak tertentu.
"Jangan sampai muncul dugaan liar kalau Kemendagri ikut bermain dalam menciptakan konflik yang nantinya timbul di Kabupaten Mimika," ujar Viktor.
Sebelumnya, Johannes Retob menggugat Pasal 83 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beleid itu membahas pemberhentian sementara kepala daerah.
Kuasa hukum Johannes, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut uji materil itu diajukan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kolusi dan nepotisme oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Kejati Papua telah menyurati Pemerintah Provinsi Papua untuk menghentikan Johanes dari jabatannya.
"Menurut kami, tindakan Kejati papua yang menerbitkan surat perihal 'permohonan pemberhentian sementara' terhadap klien kami Bapak Johannes Rettob adalah tindakan hukum yang dilakukan diluar kewenangan Kejati," kata Viktor di Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023. (Z-3)
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
Papua tengah disorot akibat tambang nikel di Raja Ampat yang kaitannya dengan sumber daya alam dan masalah kesejahteraan. Perlu pendekatan bukan hanya keamanan menyelesaikan masalah Papua
KETUA Fraksi Golkar M. Sarmuji menyebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia diserang oleh pengusaha 'hitam' yang merasa dirugikan oleh kebijakannya. Itu berkaitan dengan tambang nikel di Raja Ampat
Komnas HAM merespons serius situasi di Papua dalam kerangka dan tujuan tunggal, yaitu untuk mewujudkan Papua Tanah Damai melalui berbagai upaya rekonsiliasi dan perdamaian.
Dorong upaya-upaya rekonsiliasi untuk mewujudkan perdamaian di Bumi Cenderawasih.
Saat memasuki dalam rumah, istri korban, Ratna Nurlaela Sari, tidak kuat menahan tangis histeris dan meminta peti jenazah dibongkar. Keluarga yang lain sempat ada yang pingsan.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan hasil kajian ulang terkait empat pulau akan diumumkan kepada publik secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kemendagri telah mengkaji ulang polemik kepemilkan empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Dari hasil kajian, ditemukan novum atau bukti baru. Apa bisa ubah putusan?
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan DPR RI telah melakukan komunikasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto terkait polemik status Pulau Panjang
JK mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
Penentuan batas wilayah empat pulau tersebut tak hanya didasarkan pada aspek geografis saja.
Penyelesaian konflik ini membutuhkan data dan informasi yang akurat dari berbagai pihak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved