Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Tersangkanya segera diadili.
"Telah selesai dilakukan penyerahan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK ke tim jaksa KPK untuk disidangkan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/6).
Penahanan para tersangka dalam kasus itu bakal ditambah selama 20 hari. Tim jaksa KPK menjadi penanggung jawab dari upaya paksa itu.
Baca juga: KPK: Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Membahayakan Masyarakat
Jaksa juga bakal menyusun dakwaan dalam waktu 14 hari kerja. Setelah rampung langsung diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). "Akan disampaikan perkembangannya," ucap Ali.
KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono. Mereka berstatus sebagai pemberi.
Baca juga: Tersangka Suap Proyek Jalur Kereta Api Minta Rp1,1 Miliar Buat THR
Lima penerima lainnya yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.
Tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Z-3)
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat pengguna Kereta Panoramic pada periode Januari hingga Mei 2025 mencapai 48.822 orang.
PT KAI mengimbau pelanggan ebih teliti menjaga barang bawaannya selama periode arus balik libur panjang Idul Adha dan cuti bersama 5–9 Juni 2025 agar tidak ada risiko tertinggal
Sabtu (7/6) sejak pagi ribuan penumpang kereta api baik kedatangan maupun keberangkatan, masih memenuhi sejumlah stasiun kereta api di Daop 4 Semarang.
Total terdapat 28 perjalanan kereta api penumpang yang akan beroperasi per hari selama masa libur panjang tersebut di wilayah Divre I Sumatra Utara.
Program ini merupakan bagian dari stimulus yang diberikan KAI untuk mendukung pergerakan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor transportasi.
Kereta Commuter Indonesia, anak usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero akan mengoperasikan 96 unit kereta rel listrik (KRL) baru.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved