Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Tersangkanya segera diadili.
"Telah selesai dilakukan penyerahan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK ke tim jaksa KPK untuk disidangkan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/6).
Penahanan para tersangka dalam kasus itu bakal ditambah selama 20 hari. Tim jaksa KPK menjadi penanggung jawab dari upaya paksa itu.
Baca juga: KPK: Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Membahayakan Masyarakat
Jaksa juga bakal menyusun dakwaan dalam waktu 14 hari kerja. Setelah rampung langsung diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). "Akan disampaikan perkembangannya," ucap Ali.
KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono. Mereka berstatus sebagai pemberi.
Baca juga: Tersangka Suap Proyek Jalur Kereta Api Minta Rp1,1 Miliar Buat THR
Lima penerima lainnya yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.
Tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Z-3)
Beragam profesi di dunia kereta api diperkenalkan langsung oleh tim KAI, mulai dari masinis, kondektur, teknisi, Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), hingga petugas loket.
Dengan demikian, sampai dengan periode tersebut masih menyisakan sekitar 12 lokasi perlintasan yang belum ditutup dari target 40 lokasi perlintasan liar yang akan ditutup pada 2025.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatra Utara (Sumut) kenaikan penumpang di libur panjang Tahun Baru Islam 1447 H yakni Kamis (26/6) hingga Sabtu (28/6).
Sebanyak 6.111 penumpang masuk di Stasiun Solo Balapan, sementara Stasiun Yogyakarta menjadi stasiun dengan volume kedatangan tertinggi, yakni 14.988 penumpang.
KAI Divre I Sumut lanjut As'ad menyediakan sebanyak 1.272 tempat duduk KA Siantar Ekspres per hari selama masa libur sekolah pada akhir Juni hingga awal Juli 2025.
Barang-barang yang tertinggal tersebut yaitu tablet, tas berisi laptop, serta ponsel dan uang tunai.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved